{"id":273,"date":"2015-03-03T03:55:14","date_gmt":"2015-03-03T03:55:14","guid":{"rendered":"http:\/\/127.0.0.1:4001\/enuii-wp\/?page_id=273"},"modified":"2015-03-03T03:55:14","modified_gmt":"2015-03-03T03:55:14","slug":"peraturan-akademik","status":"publish","type":"page","link":"https:\/\/fcep.uii.ac.id\/environment\/peraturan-akademik\/","title":{"rendered":"Peraturan Akademik"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: justify\"><span style=\"text-decoration: underline;color: #000000\"><strong>MASA STUDI<\/strong><\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000\"> Masa studi program pendidikan S1 dihitung mulai saat mahasiwa terdaftar sebagai mahasiswa untuk pertama kali, sampai dengan mahasiswa tersebut memenuhi persyaratan untuk mengikuti ujian pendadaran. Masa studi ini harus dapat diselesaikan oleh mahasiswa dalam batas waktu yang tersedia baik untuk Program studi Teknik Sipil, Program studi Arsitektur maupun Program studi Teknik Lingkungan. Masa studi mahasiswa jenjang S1 secara normal menurut kurikulum yang berlaku adalah 8 semester atau 4 tahun. Lama masa studi maksimal mahasiswa tidak boleh lebih dari 14 semester atau 7 tahun.<\/span><\/p>\n<p style=\"text-align: justify\"><span style=\"text-decoration: underline;color: #000000\"><strong>BEBAN STUDI<\/strong><\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000\"> Beban studi mahasiswa adalah Sistem Kredit Semester (SKS) yang harus diselesaikan dalam masa studi.<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000\"> Pada\u00a0<\/span><span style=\"color: #000000\">Program Studi Teknik Lingkungan bebannya adalah 144 SKS.<\/span><\/p>\n<p style=\"text-align: justify\"><span style=\"text-decoration: underline;color: #000000\"><strong>PENGERTIAN SISTEM SKS<\/strong><\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000\"> SKS atau Sistem Kredit Semester mencakup beban studi bagi mahasiswa, beban kerja dosen, dan beban penyelenggaraan program belajr mengajarnya. Secara umum 1 (satu) Satuan Kredit Semester adalah satuan waktu kegiatan belajar yang diperoleh dalam satu semester melalui kegiatan terjadwal per minggu sebanyak 1 kali 50 menit kuliah\/tatap muka, 1 kali 50 menit kegiatan mandiri\/belajar dan 1 kali 50 menit latihan\/tugas\/pekerjaan rumah atau 2 kali 50 menit praktikum, atau 4 kali 50 menit kerja lapangan.<\/span><\/p>\n<p style=\"text-align: justify\"><span style=\"color: #000000\">Kegiatan pendidikan terbagi dalam kegiatan wajib dan pilihan. Kegiatan pendidikan wajib diikuti oleh semua mahasiswa dalam jenjang pendidikan tertentu, sedangkan kegiatan pendidikan pilihan disediakan untuk memenuhi beban total pendidikan yang diwajibkan dan merupakan saluran minat, bakat dan kemampuan masing-masing mahasiswa. Dengan sistim ini, jumlah dan komposisi mata kuliah serta waktu pengambilannya dapat disesuaikan dengan minat, bakat dan kemampuan masing-masing mahasiswa, kecuali bagi mahasiswa semester pertama yang mendapat beban SKS dalam jumlah dan komposisi paket.<\/span><\/p>\n<p style=\"text-align: justify\"><span style=\"color: #000000\">Dalam sistem SKS tidak dikenal adanya kenaikan tingkat pada setiap tahun ajaran. Jumlah Kredit Semester, komposisi pengambilan mata kuliah, dan waktu penyelesaian studi tiap semester yang diambil tidak harus sama antara mahasiswa yang lain. Bobot setiap mata kuliah dihargai dengan SKS, sesuai dengan banyaknya jam kegiatan yang digunakan dalam setiap minggunya. Banyaknya SKS yang diambil oleh mahasiswa pada semester tertentu, ditentukan oleh kemampuan individual mahasiswa yang ditunjukkan oleh Indek Prestasi (IP) semester sebelumnya.<\/span><\/p>\n<p style=\"text-align: justify\"><span style=\"text-decoration: underline;color: #000000\"><strong>BIMBINGAN DAN PENGISIAN KEY-IN<\/strong><\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000\"> Setiap awal semester, mahasiswa yang telah melakukan registrasi diwajibkan mengajukan rencana kuliah dengan mengisi Rencana Akademik Semester (RAS) secara <em>online<\/em> dengan mendapat bimbingan oleh Dosen Pembimbing Akademik (DPA) yang telah ditetapkan. Bimbingan akademik dimaksudkan untuk mengarahkan mahasiswa dalam memilih mata kuliah yang akan ditempuh, merencanakan studi pada masa-masa berikutnya dan mendiskusikan hal-hal yang terkait dengan masalah dan kendala prestasi akademik mahasiswa.<\/span><\/p>\n<p style=\"text-align: justify\"><span style=\"text-decoration: underline;color: #000000\"><strong>SYARAT PENGISIAN RAS MAHASISWA BARU<\/strong><\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000\"> Secara otomatis mahasiswa baru mengambil mata kuliah yang telah dikemas dalam paket Mata Kuliah di Semester I untuk masing-masing program studi di lingkungan Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan. Adapun persyaratan untuk mengambil mata kuliah tersebut adalah:<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000\"> 1. Melakukan registrasi.<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000\"> 2. Melunasi semua kewajiban keuangan yang telah ditetapkan, termasuk Sumbangan Catur Dharma.<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000\"> 3. Melakukan <em>key-in<\/em> online sesuai dengan jadwal masing-masing prodi melalui website uii.ac.id dengan password yang sudah dibagikan.<\/span><\/p>\n<p style=\"text-align: justify\"><span style=\"text-decoration: underline;color: #000000\"><strong>SYARAT PENGISIAN RAS MAHASISWA LAMA<\/strong><\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000\"> Persyaratan pengisian RAS diatur sebagai berikut:<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000\"> 1.\u00a0 Telah melakukan registrasi dan memiliki kartu mahasiswa yang sah.<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000\"> 2.\u00a0 Telah melunasi semua kewajiban keuangan yang ditetapkan.<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000\"> 3. Melaksanakan konsultasi\/pembimbingan ke Dosen Pembimbing Akademik (DPA) sesuai dengan jadwal bimbingan yang ditetapkan.<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000\"> 4.\u00a0 Melakukan <em>key in<\/em> di anjungan yang tersedia di fakultas, internet atau dimanapun yang dapat mengakses <em>key-in<\/em> secara online.<\/span><\/p>\n<p style=\"text-align: justify\"><span style=\"text-decoration: underline;color: #000000\"><strong>CUTI AKADEMIK<\/strong><\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000\"> Cuti akademik adalah berhenti sementara selama jangka waktu tertentu dari semua kegiatan akademik dan kegiatan lain di UII dengan seizin Rektor. Jika akan aktif kembali, mahasiswa harus mendapat izin Rektor. Secara lengkap prosedur izin cuti akademik maupun izin aktif kembali dapat dilihat pada Buku Panduan Akademik UII. Proses pengajuan dilakukan dengan mengambil blangko di Divisi Akademik fakultas dan melengkapinya sebelum diajukan ke Rektor.<\/span><\/p>\n<p style=\"text-align: justify\"><span style=\"text-decoration: underline;color: #000000\"><strong>PENILAIAN HASIL BELAJAR<\/strong><\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000\"> Penilaian hasil belajar mahasiswa dilakukan secara berkala berbentuk ujian, tugas dan keaktifan. Penilaian<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000\"> hasil belajar mahasiswa dinyatakan dengan huruf yang bernilai sebagai berikut :<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000\"> <\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000\"> Kemampuan mahasiswa dalam menyerap ilmu pengetahuan dinyatakan dengan Indeks Prestasi (IP). Pengukuran IP dilakukan tiap akhir semester yang dinyatakan sebagai IP Semester, sedangkan IP Kumulatif adalah IP mahasiswa pada kurun waktu tertentu, mulai semester satu sampai semester terakhir yang ditempuh.\u00a0Mahasiswa berhak mengajukan keberatan nilai kepada dosen paling lambat 1 (satu) minggu setelah nilai keluar di Divisi Administrasi Akademik.<\/span><br \/>\n<img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" class=\"alignnone wp-image-2072 \" src=\"\" alt=\"hitung ips\" width=\"527\" height=\"197\" \/><\/p>\n<p style=\"text-align: justify\"><span style=\"text-decoration: underline;color: #000000\"><strong>JUMLAH SKS YANG BOLEH DIAMBIL<\/strong><\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000\"> Jumlah SKS yang berhak diambil seorang mahasiswa pada semester berikutnya ditetapkan berdasarkan Indeks Prestasi Semester (IPS) dengan mempertimbangkan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK).<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000\"> Prosedur perhitungan jumlah SKS yang boleh diambil mahasiswa memperhatikan hal berikut :<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000\"> 1.\u00a0 Lihat IP semester saat ini (lihat baris)<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000\"> 2.\u00a0 Lihat IP kumulatif (lihat kolom)<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000\"> 3.\u00a0 Pertemuan baris dan kolom (IP semester dengan IP kumulatif)<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000\"> 4.\u00a0 Hasil pertemuan ditarik dengan garis miring ke kanan atas<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000\"> 5.\u00a0 Ujung garis kanan atas menunjukkan jumlah SKS maksimum yang dapat diambil untuk semester berikutnya.<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000\"> Selanjutnya perhitungan jumlah SKS yang dimaksudkan disesuaikan dengan <span style=\"text-decoration: underline\"><span style=\"color: #000080\"><\/span><\/span>.<\/span><\/p>\n<p style=\"text-align: justify\"><span style=\"text-decoration: underline;color: #000000\"><strong>TATA TERTIB PESERTA UJIAN SEMESTER<\/strong><\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000\"> 1.\u00a0 Memakai pakaian yang sopan (tidak memakai jaket, baju kaos, sandal, dan anting-anting untuk pria) dan tidak merokok.<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000\"> 2.\u00a0 Peserta ujian harus datang ditempat ujian tepat pada waktunya dengan membawa Kartu Ujian yang sudah disyahkan dan Kartu Mahasiswa yang berlaku.<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000\"> 3.\u00a0 Peserta ujian tidak diperkenankan memasuki ruang ujian, sebelum mendapat ijin dari pengawas.<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000\"> 4.\u00a0 Peserta ujian duduk sesuai dengan nomor urut presensi ujian yang diatur oleh pengawas.<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000\"> 5.\u00a0 Peserta ujian yang datang terlambat lebih dari 15 (lima belas) menit harus minta Surat Ijin Masuk Ruang Ujian di loket Registrasi Bagian Pengajaran di lantai Basement.<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000\"> 6.\u00a0 Terlambat lebih dari 30 (tiga puluh) menit, tidak diperkenankan mengikuti ujian.<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000\"> 7.\u00a0 Peserta ujian diharuskan membawa perlengkapan ujian sendiri, tidak diperbolehkan saling meminjam dalam ruangan ujian.<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000\"> 8.\u00a0 Peserta ujian tidak diperkenankan membawa buku catatan kuliah dan sejenisnya di dalam ruang ujian selama ujian berlangsung terkecuali pada ujian-ujian tertentu yang harus membuka buku catatan.<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000\"> 9.\u00a0 Selama ujian berlangsung, peserta ujian tidak diijinkan meninggalkan ruang ujian dengan alasan apapun juga, kecuali menyatakan mengundurkan diri atau telah selesai mengerjakan soal.<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000\"> 10.\u00a0 Peserta ujian diwajibkan mengisi Daftar Presensi Ujian dan menyerahkan kertas lembar jawaban sebelum meninggalkan ruang ujian.<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000\"> 11.\u00a0 Peserta ujian dapat keluar untuk mengundurkan diri, apabila ujian telah berlangsung selama 30 menit dan semua berkas lembar jawaban ujian diserahkan kepada pengawas ujian.<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000\"> 12.\u00a0 Selama ujian beriangsung, peserta harus menjaga tata tertib, kesopanan dan kebersihan.<\/span><\/p>\n<p style=\"text-align: justify\"><span style=\"text-decoration: underline;color: #000000\"><strong>PELANGGARAN DISIPLIN DAN SANKSI<\/strong><\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000\"> Pelanggaran disiplin adalah setiap perbuatan mahasiswa yang melanggar peraturan ketentuan peraturan disiplin. Disiplin mahasiswa UII diatur sesuai dengan Peraturan Universitas Nomor : 460\/SK-Rek\/Rek\/X\/2001 tentang Disiplin Mahasiswa Universitas Islam Indonesia (UII).<\/span><\/p>\n<p style=\"text-align: justify\"><span style=\"color: #000000\">Larangan larangan diatur dalam BAB III Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan Universitas, yaitu:<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000\"> <strong><em>Pasal 4<\/em><\/strong><\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000\"> 1.\u00a0 Setiap Mahasiswa (putra) selama berlangsungnya proses belajar mengajar dilarang :<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000\"> a. memakai celana panjang dan atau baju yang ada sobekannya;<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000\"> b. memakai celana pendek;<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000\"> c. memakai kaos tanpa kerah;<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000\"> d. memakai baju atau kaos tanpa lengan atau yang dapat dipersamakan dengan itu;<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000\"> e. memakai sandal atau yang dapat dipersamakan dengan itu;<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000\"> f. memakai topi;<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000\"> g. memakai kaca mata gelap;<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000\"> h. memakai gelang, kalung, anting-anting atau asesoris lainnya yang kurang pantas dikenakan seorang pria;<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000\"> i. menyemir rambut sehingga warna rambut berubah dari warna aslinya;<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000\"> j. merokok di ruangan kelas dan membuang puntung rokok sembarangan.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000\">2.\u00a0 Setiap Mahasiswa (putri) selama berlangsungnya proses belajar mengajar dilarang :<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000\"> a. memakai busana yang terlihat auratnya;<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000\"> b. memakai busana ketat;<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000\"> c. memakai busana yang transparan;<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000\"> d. memakai kaca mata gelap;<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000\"> e. memakai <em>make-up<\/em> secara berlebihan;<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000\"> f. merokok di area kampus;<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000\"> g. memakai sandal atau yang dapat dipersamakan dengan itu.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000\"><strong><em>Pasal 5 <\/em><\/strong><\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000\"> 1.\u00a0 Setiap Mahasiswa UII dilarang melakukan perbuatan:<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000\">a. menggunakan barang-barang atau fasilitas milik UII atau Lembaga Kemahasiswaan tanpa seijin dan\u00a0 sepengetahuan dari pejabat yang berwenang;<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000\"> b. menolak atau tidak bersedia memberikan laporan atau pertanggungjawaban kepengurusan lembaga kemahasiswaan terhadap keuangan, kegiatan, pemakaian, atau peminjaman barang-barang atau inventaris milik UII atau lembaga kemahasiswaan di lingkungan UII sampai laporan pertanggungjawabannya diterima oleh Rektor dan atau lembaga kemahasiswaan;<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000\"> c. menempelkan, memasang atau menyebarkan pamflet, brosur, spanduk, atau sejenisnya tanpa seijin dan sepengetahuan dari pejabat yang berwenang;<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000\"> d. mengganggu, menggagalkan atau upaya menggagalkan proses belajar mengajar yang diselenggarakan UII;<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000\"> e. memaksa, mengancam, atau meneror pejabat, dosen, karyawan, atau sesama mahasiswa UII;<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000\"> f. membawa senjata api, senjata tajam, bahkan peledak, atau yang dapat dipersamakan dengan itu secara melawan hukum;<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000\"> g. memiliki, membawa, menyimpan, memperdagangkan, memproduksi atau menggunakan minuman keras, narkotika, atau obat-obatan terlarang lainnya secara melawan hukum;<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000\"> h. melakukan penganiayaan;<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000\"> i. melakukan pencurian;<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000\"> j. melakukan pengrusakan;<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000\"> k. melakukan pemalsuan;<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000\"> l. melakukan penggelapan;<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000\"> m. melakukan penipuan;<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000\"> n. mengubah data milik UII secara melawan hukum;<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000\"> o. melakukan fitnah, penghinaan, atau pencemaran nama baik pejabat, dosen, karyawan, atau sesama mahasiswa UII;<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000\"> p. melakukan perjudian;<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000\"> q. melakukan pelecehan seksual, pergaulan bebas, penyimpangan seksual, perbuatan tidak senonoh, atau yang dapat dipersamakan dengan itu;<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000\"> r. membunuh (menghilangkan nyawa orang lain) atau mencoba membunuh;<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000\"> s. melakukan perzinaan;<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000\"> t. melakukan pemerkosaan;<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000\"> u. melakukan penganiayaan yang mengakibatkan cacat seumur hidup terhadap pejabat, dosen, karyawan, atau sesama mahasiswa UII.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000\">2.\u00a0 Setiap mahasiswa UII dilarang melakukan penjiplakan karya ilmiah (plagiat) dalam menyusun paper, Skripsi, Tesis atau Disertasi;<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000\">3.\u00a0 Setiap mahasiswa UII dilarang melakukan perbuatan-perbuatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"text-decoration: underline;color: #000000\"><strong>JENIS DAN KUALIFIKASI PELANGGARAN<\/strong><\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000\"> Jenis dan kualifikasi Pelanggaran Disiplin Mahasiswa adalah :<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000\"> 1.\u00a0 Pelanggaran disiplin ringan :<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000\"> a. melanggar ketentuan pasal 3, atau<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000\"> b. melanggar ketentuan pasal 4, atau<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000\"> c. melanggar ketentuan pasal 5 ayat (1) huruf a atau c.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000\">2.\u00a0 Pelanggaran disiplin sedang :<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000\"> a. pengulangan sebanyak 3 (tiga ) kali terhadap disiplin ringan<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000\"> b. melanggar salah satu ketentuan dalam pasal 5 ayat (1) huruf b, d sampai dengan huruf q<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000\">3.\u00a0 Pelanggaran disiplin berat :<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000\"> a. pengulangan sebanyak 3 (tiga ) kali terhadap yang berwenang;<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000\"> b. melanggar salah satu ketentuan dalam pasal 5 ayat (1) huruf r sampai dengan huruf u<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000\"> c. melanggar salah satu ketentuan dalam pasal 5 ayat (2)<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000\">4.\u00a0 Pelanggaran terhadap ketentuan pasal 5 ayat (3) pengkualifikasiannya disesuaikan dengan peraturan UII dengan mempertimbangkan putusan peradilan.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"text-decoration: underline;color: #000000\"><strong>MACAM DAN BENTUK SANKSI<\/strong><\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000\"> Secara detail peraturan disiplin mahasiswa dapat dilihat pada peraturan Universitas No.460\/SK-REK\/REK\/X\/2001 tentang Disiplin Mahasiswa UII.<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000\"> 1.\u00a0 Macam-macam sanksi:<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000\"> a. sanksi disiplin ringan;<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000\"> b. sanksi disiplin sedang;<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000\"> c. sanksi disiplin berat.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000\">2.\u00a0 Bentuk sanksi disiplin ringan dapat berupa:<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000\"> a. teguran lisan;<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000\"> b. teguran tertulis;<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000\"> c. tidak diperkenankan masuk lingkungan kampus UII;<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000\"><strong><span style=\"text-decoration: underline\">PUTUS KULIAH \/ <em>DROP OUT (DO)<\/em><br \/>\n<\/span><\/strong>Mahasiswa akan dinilai tidak layak melanjutkan studi berdasarkan data akademik, atau putus kuliah \/ <em>drop out (<\/em>DO) dengan ketentuan sebagai berikut :<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000\"> 1. DO 4 (empat) semester<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000\"> Dilakukan jika mahasiswa tidak dapat mengumpulkan 30 SKS dengan IPK \u22652,00 dalam 4 (empat) semester pertama.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000\">2. DO karena non aktif \/ <em>passing out<\/em><\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000\"> Mahasiswa dinyatakan <em>passing out<\/em>, sehingga dicabut haknya sebagai mahasiswa UII, jika cuti tanpa ijin atau non aktif selama 4 ( empat ) semester berturut- turut. Atau mahasiswa baru yang telah melakukan registrasi pembayaran pertama, tetapi tidak aktif selama 2 semester pada tahun pertama.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000\">3. DO masa studi<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000\"> Jika mahasiswa tidak dapat menyelesaikan studi dalam waktu 14 (empat belas) semester.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000\"><span style=\"text-decoration: underline\"><strong>PERSYARATAN KELULUSAN S1 DAN WISUDA<br \/>\n<\/strong><\/span>Mahasiswa Prodi Teknik Lingkungan Universitas Islam Indonesia dinyatakan lulus program S1 dengan gelar Sarjana Teknik (ST), apabila telah memenuhi syarat-syarat berikut ini:<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000\"> 1.\u00a0 Telah memenuhi syarat yudisium tutup\u00a0teori sesuai persyaratan di Prodi Teknik Lingkungan,<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000\"> 2.\u00a0 Telah menyelesaikan Kuliah Kerja Nyata (KKN),<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000\"> 3.\u00a0 Telah lulus <span style=\"text-decoration: underline\"><span style=\"color: #000080\"><\/span><\/span><\/span>,<br \/>\n<span style=\"color: #000000\"> 4.\u00a0 Telah menyelesaikan <span style=\"text-decoration: underline\"><span style=\"color: #000080\"><\/span><\/span> dan lulus ujian pendadaran,<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000\"> 5.\u00a0 Memenuhi syarat nilai minimal yang ditentukan prodi.<\/span><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>MASA STUDI Masa studi program pendidikan S1 dihitung mulai saat mahasiwa terdaftar sebagai mahasiswa untuk pertama kali, sampai dengan mahasiswa tersebut memenuhi persyaratan untuk mengikuti ujian pendadaran. Masa studi ini harus dapat diselesaikan oleh mahasiswa dalam batas waktu yang tersedia baik untuk Program studi Teknik Sipil, Program studi Arsitektur maupun Program studi Teknik Lingkungan. Masa [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"parent":0,"menu_order":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","template":"page.php","meta":{"footnotes":""},"class_list":["post-273","page","type-page","status-publish","hentry"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/fcep.uii.ac.id\/environment\/wp-json\/wp\/v2\/pages\/273","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/fcep.uii.ac.id\/environment\/wp-json\/wp\/v2\/pages"}],"about":[{"href":"https:\/\/fcep.uii.ac.id\/environment\/wp-json\/wp\/v2\/types\/page"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fcep.uii.ac.id\/environment\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fcep.uii.ac.id\/environment\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=273"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/fcep.uii.ac.id\/environment\/wp-json\/wp\/v2\/pages\/273\/revisions"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/fcep.uii.ac.id\/environment\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=273"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}