Simpul Layanan Informasi Standar merupakan upaya penyebarluasan Standar Pedoman Manual (SPM) bidang Bahan Konstruksi Bangunan dan Rekayasa Sipil. Simpul Layanan Informasi Standar ini menjawab kebutuhan stakeholder dan masyarakat setempat yang membutuhkan informasi SPM. Dengan adanya simpul di Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan (FTSP) Universitas Islam Indonesia (UII). akan memudahkan stakeholder yang berada di wilayah Yogyakarta dalam mencari informasi SPM. Lebih kurang 1,5 (satu setengah) bulan yang lalu (tepatnya 23 Oktober) Pusat Penelitian dan Pengembangan Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia meresmikan simpul layanan informasi standar di FTSP UII.
Sebagai anggota Simpul Layanan Informasi Standar, Kamis dan Jum’at (4 dan 5 Desember 2014) FTSP UII mengirimkan peserta workshop tenaga kependidikan (Heriyanta, A.md) yang diselenggarakan Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pekerjaan Umum tentang Simpul Layanan Informasi Standar di Balai Litbang Sosial, Ekonomi dan Lingkungan Bidang Permukiman, Jl.Laksda Adisucipto 165 Yogyakarta.
Workshop yang diperuntukkan 32 (tiga puluh dua) anggota Simpul Layanan Informasi Standar yang terdiri dari: Litbang, Pusat Informasi Pengembangan Permukiman dan Bangunan Gedung (PIP2B), Perguruan Tinggi dan Dinas yang tersebar di beberapa propinsi (DIY, Jateng, Jabar, Jatim, DKI Jakarta, Banten, Banjarmasin, Denpasar, NTT, NTB, Makasar, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sumatera Selatan, Kaltim, Sumbar, Riau, Papua, Banda Aceh) dengan maksud untuk menjalin kemitraan para pengguna SPM Bidang Bahan Konstruksi Bangunan dan Rekayasa Sipil.
Sebagai nara sumber Kepala Pusat Informasi dan Dokumentasi Standarisasi (Abdul Rahman Soleh) menyajikan Undang Undang nomor 20 tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian, dengan tujuan untuk :
• Meningkatkan jaminan mutu, efisiensi produksi, daya saing nasional, persaingan usaha yang sehat dan transparan.
• Meningkatkan perlindungan kepada konsumen, pelaku usaha, dan masyarakat lainnya, serta negara, baik aspek keselamatan, keamanan, kesehatan, maupun pelestarian lingkungan hidup.
• Meningkatkan kepastian, kelancaran, dan efisiensi transaksi perdagangan barang dan/atau jasa di dalam negeri dan luar negeri.
Abdul Rahman Soleh menambahkan perlu adanya pemeliharaan SNI melalui kajian ulang yaitu untuk:
• Menjaga kesesuaian SNI terhadap kepentingan nasional dan kebutuhan pasar
• Mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan, inovasi dan teknologi
• Menilai kelayakan dan kekinian
• Menjamin ketersediaan SNI
Dalam pemeliharaan dan pemberian layanan SNI wajib adanya SNI Conner, suatu outlet (one stop services) yang khusus menyediakan informasi standarisasi (khusus dokumen SNI) yang ditempatkan di salah satu ruangan perpustakaaan atau di tempat lain, tegas Abdul Rahman Soleh. Dengan tujuan untuk memberikan informasi tentang Badan Standardisasi Nasional, menyediakan dokumen SNI (dalam jumlah terbatas/100 SNI) sebagai referensi, serta memperkenalkan informasi dalam bidang standarisasi melalui publikasi.
Sementara Kepala Bidang Humas Kementerian Pekerjaan Umum RI (Warjono, MM) menyampaikan tentang Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik. Undang Undang ini dengan maksud untuk mendorong terjadinya reformasi penyelenggaraan pemerintahan ke arah yang lebih transparan, akuntabel, partisipatif, efektif, dan efisien, serta sesuai dengan aturan hukum yang ada dan kebijakan pemerintah akan makin mudah diakses dan diawasi publik. Salah satu dasar hukumnya adalah Surat Edaran Menteri PU No. 04/SE/M/2014 tetang SOP Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik. Di akhir acara adanya presentasi dan sharing perwakilan dari Litbang, PIP2B, Perguruan Tinggi dan Dinas/Binamarga.