{mosimage}Merupakan penataran wajib bagi calon Anggota Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) untuk mengikuti orientasi pengenalan tentang Kode Etik Arsitek dan Kaidah Tata Laku Profesi Arsitek. Penataran ini juga dapat diikuti oleh anggota IAI yang ingin mengetahui perkembangan terkini tentang kasus-kasus profesi berikut penyelesaiannya.
Hari ini Program Studi Arsitektur Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan (FTSP) Universitas Islam Indonesia (UII) bekerjasama dengan Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) di Ruang Sidang Gedung Mohammad Natsir FTSP UII Jl.Kaliurang Km.14,4 Sleman Yogyakarta mengadakan penataran kode etik profesi arsitektur. Disampng penataran kode etik arsitek, hari ini juga di selenggarakan penataran strata 4 dan strata 6. Sedangkan Strata 1 dan 2 serta strata 3 dan 5 diadakan lusa. Penataran kode etik arsitektur yang diikuti tidak kurang dari 20 (dua puluh) calon anggota IAI dan sebagian anggota IAI aktif selama ini dengan pemateri Ir.Sumardi Suhud Martawiredja, IAI dan Djoko Pratikto, MT.IAI.
Dalam materinya dikatakan bahwa kode etik arsitek dan kaidah tata laku profesi arsitek Ikatan Arsitek Indonesia (IAI), merupakan hal fundamental yang relevan dengan keberadaan IAI sejak berdirinya sampai saat ini. Hal ini tercantum dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) IAI yang tercantumm dalam Bab I pasal 1 dengan 6 (enam) ayat didalamnya.
Kode Etik Arsitek dan Kaidah Tata Laku Profesi Arsitek ini menunjukkan kewajiban dan tanggung jawab anggota IAI kepada masyarakat umum dan para pengguna jasa, disamping menekankan agar anggota IAI senantiasa mengembangkan wawasan arsitektur dan seni budaya serta kearifan arsitek yang bermartabat. Kode Etik Arsitek dan Kaidah Tata Laku Profesi Arsitek IAI memiliki muatan materi pokok sebagai berikut.
1. Mukadimah (Panggilan Nurani Seorang Arsitek). Menyadari profesinya yang luhur, seorang arsitek membangkitkan diri kepada bidang perencanaan, perancangan, dan pengelolaan lingkungan binaan dengan segenap wawasan, kepakarannya dan kecakapannya. Arsitek dalam berkarya, selalu menerapkan taraf profesional tertinggi disertai integritas dan kepeloporannya untuk mempersembahkan karya terbaik kepada pengguna jasa dan masyarakat, memperkaya lingkungan dan khasanah budaya.
2. Kaidah Dasar Satu (Kewajiban Umum). Secara umum, para arsitek memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk selalu menjunjung tinggi nilai-nilai budaya dan arsitektur, serta menghargai dan ikut berperan serta dalam mempertimbangkan segala aspek sosial dan lingkungan untuk setiap kegiatan profesionalnya, dan menolak hal-hal yang tidak profesional.
3. Kaidah Dasar Dua (Kewajiban Terhadap Masyarakat). Para arsitek memiliki kewajiban kemasyarakatan untuk mendalami semangat dan inti hukum-hukum serta peraturan terkait, dan bersikap mendahulukan kepentingan masyarakat umum.
4. Kaidah dasat Tiga (Kewajiban Kepada Pengguna Jasa). Arsitek selalu menunaikan penugasan dari pengguna jasa dengan seluruh kecakapan dan kepakaran yangg dimilikinya dan secara profesional menjaga kemandirian berpikir dan kebebasan bersikap.
5. Kaidah dasar Empat (Kewajiban Kepada Profesi). Arsitek berkewajiban menjaga dan menjunjung tinggi integritas dan martabat profesinya dan dalam setiap keadaan bersikap menghargai dan menghormati hak dan kepentingan orang lain.
6. Kaidah dasar Lima (Kewajiban Terhadap Sejawat). Arsitek berkewajiban mengakui hak-hak serta menghargai aspirasi profesional dan kontribusi dari rekan-rekan sesama arsitek dan atau pihak lain selama proses pekerjaan maupun pada hasil akhir karyanya.