{mosimage}Merupakan penataran wajib bagi calon Anggota Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) untuk mengikuti orientasi pengenalan tentang Kode Etik Arsitek dan Kaidah Tata Laku Profesi Arsitek. Penataran ini juga dapat diikuti oleh anggota IAI yang ingin mengetahui perkembangan terkini tentang kasus-kasus profesi berikut penyelesaiannya.

Hari ini Program Studi Arsitektur Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan (FTSP) Universitas Islam Indonesia (UII) bekerjasama dengan Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) di Ruang Sidang Gedung Mohammad Natsir FTSP UII Jl.Kaliurang Km.14,4 Sleman Yogyakarta mengadakan penataran kode etik profesi arsitektur. Disampng penataran kode etik arsitek, hari ini juga di selenggarakan penataran strata 4 dan strata 6. Sedangkan Strata 1 dan 2 serta strata 3 dan 5 diadakan lusa. Penataran kode etik arsitektur yang diikuti tidak kurang dari 20 (dua puluh)  calon anggota IAI dan sebagian anggota IAI aktif selama ini dengan pemateri Ir.Sumardi Suhud Martawiredja, IAI dan Djoko Pratikto, MT.IAI.

Dalam materinya dikatakan bahwa kode etik arsitek dan kaidah tata laku profesi arsitek Ikatan Arsitek Indonesia (IAI), merupakan hal fundamental yang relevan dengan keberadaan IAI sejak berdirinya sampai saat ini. Hal ini tercantum dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) IAI yang tercantumm dalam Bab I pasal 1 dengan 6 (enam) ayat didalamnya.

Kode Etik Arsitek dan Kaidah Tata Laku Profesi Arsitek ini menunjukkan kewajiban dan tanggung jawab anggota IAI kepada masyarakat umum dan para pengguna jasa, disamping menekankan agar anggota IAI senantiasa mengembangkan wawasan arsitektur dan seni budaya serta kearifan arsitek yang bermartabat. Kode Etik Arsitek dan Kaidah Tata Laku Profesi Arsitek IAI memiliki muatan materi pokok sebagai berikut.

1.       Mukadimah (Panggilan Nurani Seorang Arsitek). Menyadari profesinya yang luhur, seorang arsitek membangkitkan diri kepada bidang perencanaan, perancangan, dan pengelolaan lingkungan binaan dengan segenap wawasan, kepakarannya dan kecakapannya. Arsitek dalam berkarya, selalu menerapkan taraf profesional tertinggi disertai integritas dan kepeloporannya untuk mempersembahkan karya terbaik kepada pengguna jasa dan masyarakat, memperkaya lingkungan dan khasanah budaya.

2.       Kaidah Dasar Satu (Kewajiban Umum). Secara umum, para arsitek memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk selalu menjunjung tinggi nilai-nilai budaya dan arsitektur, serta menghargai dan ikut berperan serta dalam mempertimbangkan segala aspek sosial dan lingkungan untuk setiap kegiatan profesionalnya, dan menolak hal-hal yang tidak profesional.

3.       Kaidah Dasar Dua (Kewajiban Terhadap Masyarakat). Para arsitek memiliki kewajiban kemasyarakatan untuk mendalami semangat dan inti hukum-hukum serta peraturan terkait, dan bersikap mendahulukan kepentingan masyarakat umum.

4.       Kaidah dasat Tiga (Kewajiban Kepada Pengguna Jasa). Arsitek selalu menunaikan penugasan dari pengguna jasa dengan seluruh kecakapan dan kepakaran yangg dimilikinya dan secara profesional menjaga kemandirian berpikir dan kebebasan bersikap.

5.       Kaidah dasar Empat (Kewajiban Kepada Profesi). Arsitek berkewajiban menjaga dan menjunjung tinggi integritas dan martabat profesinya dan dalam setiap keadaan bersikap menghargai dan menghormati hak dan kepentingan orang lain.

6.       Kaidah dasar Lima (Kewajiban Terhadap Sejawat). Arsitek berkewajiban mengakui hak-hak serta menghargai aspirasi profesional dan kontribusi dari rekan-rekan sesama arsitek dan atau pihak lain selama proses pekerjaan maupun pada hasil akhir karyanya.

{mosimage}Begitu banyak keputusan-keputusan penting diambil berdasarkan hasil pengujian kimia kuantitatif. Hasil-hasil tersebut digunakan, misalnya; untuk menguji kesesuaian material terhadap spesifikasi tertentu atau terhadap suatu ambang batas yang telah ditetapkan, atau untuk mengestimasi nilai ekonomi dari suatu produk. Olehkarenanya suatu indikasi tentang kualitas hasil pengujian, terutama dalam penerapannya pada area penting seperti yang berhubungan dengan  kesehatan, keamanan pangan, serta yang lainnya  sangat diperlukan. Dewasa ini secara luas telah dipahami bahwa konsep ketidakpastian (uncertainty) merupakan bagian penting dari hasil suatu analisis kuantitatif. Oleh karena itu pada waktu yang tepat Program Studi Teknik Lingkungan Fakultas Teknik Sipil dan Perencaan (FTSP) Universitas Islam Indonesia (UII) menggelar Pelatihan Estimasi Ketidakpastian Pengukuran Laboratorium Pengujian Kimia dari Badan Standarisasi Nasional (BSN).

Pelatihan yang digelar Rabu hingga hari ini Jum’at (29-31 Juli) di Ruang Kuliah VIP gedung Mohammad Natsir FTSP UII Jl.Kaliurang Km.14,4 dihadiri tidak kurang dari 20 (dua puluh) peserta baik dosen Prodi Teknik Lingkungan berikut laborannya dan beberapa laboran dari luar prodi/fakultas. Instruktur tunggal dari Lembga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Bandung (Willy Cahya Nugraha, S.Si). Materi yang disajikan hari pertama tentang dasar estimasi ketidakpastian pada pengujian, ketidakpastian pembuatan larutan baku gabungan, estimasi ketidakpastian pembuatan larutan baku dan estimasi ketidakpastian BM dan homogennitas.  Hari kedua materi yang disajikan tentang estimasi ketidakpastian pada titrasi, estimasi ketidakpastian asal recovery, estimasi ketidakpastian regresi dan linearitas, serta perhitungan ketidakpastian kurva kalibrasi. Sedangkan hari ketiga materi yang ditawarkan tentang estimasi ketidakpastian pada pengujian spektrometri UV/Vis, AAS, GC maupun pengujian HPLC.

Ditinjau secara umum oleh Willy Cahya Nugraha, S.Si bahwa perkembangan analitik fokus pada kualitas data, bukan lagi terhadap permasalahan teknik maupun metoda. Disamping itu laboratorium harus mampu menghasilkan data yang valid/ berkwalitas. Beberapa pentingnya nilai ketidakpastian adalah bagi costomer akan meningkatkan kepercayaan bahwa hasil yang diperoleh memiliki arti, dalam mencapai ketertelusuran harus dibuktikan dengan peggunaan CRM dan perhitungan ketidakpastiannya, dengan menghitung ketidakpastian bahwa laboratorium penguji telah memahami metode yang digunakan, dan ketidakpastian diperlukan dalam skema akreditasi laboratorium  ISO 17025 menyatakan secara jelas kebutuhan untuk menghitung MU kapan dan bagaimana dilaporkan dan MU harus dilaporkan bersama-sama dengan nilai yang diperoleh.

Kesalahan atau error adalah perbedaan antara hasil dengan nilai benar. Nilai kesalahan dapat digunakan untuk mengoreksi hasil. Ketidakpastian adalah suatu range atau interval, nilai ketidakpastian tidak dapat digunakan untuk mengoreksi hasil.

Dihari kedua Willy Cahya Nugraha, S.Si menyampaikan beberapa cara yang lebih sederhana untuk menghitung ketidakpastian recovery dari SAC Singlas, yaitu untuk menghitung ketidakpastian recovery dari suatu metode diperlukan data recovery yang dilakukan berulangkali (minimal 6) dari suatu matrik menggunakan metode tersebut. Dari 6 data yang diperoleh dihitung nilai standar deviasi-nya. Nilai ini yang disimpan dalam logbook laboratotium. Nilai ini dapat digunakan untuk menghitung ketidakpastian asal recovery, apabila laboratorium menerima contoh dengan matriks yang serupa.

Berdasarkan Hasil test  seleksi calon tenaga kependidikan tidak tetap FTSP-UII, dapat dilihat disini

Kemampuan untuk tetap mempertahankan sumber daya dengan mengatur penggunaan, perkembangan dan perlindungan terhadap sumber daya alam dan fisik dengan tidak menyebabkan kerusakan sehingga tetap dapat menikmati atau dikonsumsi  sumberdaya  yang tersedia adalah merupakan harapan dari semua pihak.  Atas latar belakang itu Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan (FTSP) Universitas Islam Indonesia (UII) siang ini Selasa (28 Juli) di Ruang Sidang Dekanat Lantai 2 Gedung Mohammad Natsir FTSP UII Jl.Kaliurang Kam.14,4 bersama tim membahas progress yang telah ditata sebelumnya dalam penyelenggaraan conferensi Internasinal yang akan digelar 2016 yang akan datang.

Konferensi Internasinal bertajub Sustainable Civil Engineering Structures and Contruction Materials (SCESCM) 2016 dipersiapkan sedini mungkin dengan koordinasi secara kontinyu sebagaimana siang hari ini. Hadir Dekan FTSP UII (Dr.-Ing.Ir.Widodo, M.Sc), segenap Ketua dan sekretaris Program Studi dilingkungan FTSP UII, dan  anggota tim lainnya tidak kurang dari 20 (dua puluh) orang/anggota tim guna membahas finalisasi keynote, sponsorship, update website, publikasi dan proceeding. Mewakili anggota tim berasal dari Universitas Islam indonesia (UII), Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Diponegoro (Undip), Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), HAKI, IABSE, ISCE, ACF, ASCE. Dalam pertemuannya Dr.-Ing.Ir.Widodo, M.Sc berharap konferensi ini tidak cukup hanya struktur (Teknik Sipil) saja, namun harapannya dapat mengkafer semua prodi yang ada di FTSP UII, yakni Teknik Sipil, Arsitektur maupun Teknik Lingkungan.

{mosimage}Kemampuan untuk tetap mempertahankan sumber daya dengan mengatur penggunaan, perkembangan dan perlindungan terhadap sumber daya alam dan fisik dengan tidak menyebabkan kerusakan sehingga tetap dapat menikmati atau dikonsumsi  sumberdaya  yang tersedia adalah merupakan harapan dari semua pihak.  Atas latar belakang itu Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan (FTSP) Universitas Islam Indonesia (UII) siang ini Selasa (28 Juli) di Ruang Sidang Dekanat Lantai 2 Gedung Mohammad Natsir FTSP UII Jl.Kaliurang Kam.14,4 bersama tim membahas progress yang telah ditata sebelumnya dalam penyelenggaraan conferensi Internasinal yang akan digelar 2016 yang akan datang.

 

Konferensi Internasinal bertajub Sustainable Civil Engineering Structures and Contruction Materials (SCESCM) 2016 dipersiapkan sedini mungkin dengan koordinasi secara kontinyu sebagaimana siang hari ini. Hadir Dekan FTSP UII (Dr.-Ing.Ir.Widodo, M.Sc), segenap Ketua dan sekretaris Program Studi dilingkungan FTSP UII, dan  anggota tim lainnya tidak kurang dari 20 (dua puluh) orang/anggota tim guna membahas finalisasi keynote, sponsorship, update website, publikasi dan proceeding. Mewakili anggota tim berasal dari Universitas Islam indonesia (UII), Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Diponegoro (Undip), Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), HAKI, IABSE, ISCE, ACF, ASCE. Dalam pertemuannya Dr.-Ing.Ir.Widodo, M.Sc berharap konferensi ini tidak cukup hanya struktur (Teknik Sipil) saja, namun harapannya dapat mengkafer semua prodi yang ada di FTSP UII, yakni Teknik Sipil, Arsitektur maupun Teknik Lingkungan.