{mosimage}Pada hari ini, Sabtu 15 Agustus 2015 saya yang bertanda tangan di bawah ini, Adransya Halimawan, ST; Atina Sofia Afifi, ST; Linda Hijriyah, ST; Datta Hirakaraka, ST; Messayu Pradita Putri, ST; Muh.Sierad Mujaddid, ST; Priyadi Dwi Nugroho, ST; Silvia Zaianty, ST dihadapan Bapak Ibu serta saudara-saudari, sebagai arsitek, dengan ini menyatakan bersedia mengucapkan sumpah Arsitek sesuai dengan agama yang saya anut sebagai berikut :
Demi Allah saya bersumpah, bahwa:
“Dalam segala tata laku anggota ikatan arsitek Indonesia berjanji, berpegang teguh pada mukadimah IAI, dengan keyakinan bahwa, penyimpangan atas kode etik arsitek, dan kaidah tata laku profesi arsitek adalah, mencemarkan kehormatan, jabatan, kedudukan, dan martabat kami, sebagai arsitek”.
{mosimage}Demikian sumpah yang telah dibaca kedelapan alumnus Profesi Arsitektur UII angkatan ke 2 tahun 2015 dihadapan hadirin yang disaksikan oleh Wakil Rektor I UII (Ilya Fadjar Maharika, Dr.-Ing.Ir.MA., IAI), Dekan FTSP UII (Dr.Ing-Ir.Widodo, M.Sc), Ketua Program Studi Arsitektur (Noor Cholis Idham, ST.,M.Arch., Ph.D.,IAI), Ketua Program PPAr (Ahmad Saifuddin Mutaqi, Ir., MT., IAI, Ketua Ikatan Arsitektur Indonesia (IAI) DIY (Arif Heru Swasono, Ir.,MT.IAI), Ketua LPJK Nasional (Soemardi, Ir., IAI), Ketua LPJK DIY (Ilham Purnomo, IR., MT.IAI), bertempat di Ruang Sidang Teknik Sipil Gedung Mohammad Natsir Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan (FTSP) Universitas Islam Indonesia (UII) Jl.Kaliurang Km.14,4 Sleman Yogyakarta.
Berikut mukadimah Anggaran Dasar Ikatan Arsitektur Indonesia (IAI); Arsitektur sebagai warga Negara yang sadar akan panggilan untuk memelihara pertumbuhan dan perkembangan kebudayaan serta peradaban manusia, senantiasa belajar dan mengabdikan keahlian serta pengetahuannya melalui berbagai cara pendekatan, pemikiran yang arif dan bijak, sesuai dengan hakikat kemanusiaan, demi tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa, umat manusia, bangsa, Negara, dan profesi.
Yakin akan arti dan peran arsitektur dalam menyejahterakan jasmani dan rohani masyarakat, maka arsitek wajib mengamalkan kemampuan dan pengetahuannya sebagai orang keperayaan dan penasehat ahli dengan semangat kerjasama, keterbukaan, dan iktikad yang sebaik-baiknya. Dalam menjalankan fungsi dan perannya, arsitek berhimpun dalam satu organisasi profesi yang bernama Ikatan Arsitektur Indonesia.
Anggota Ikatan Arsitektur Indonesia berpegang teguh pada Anggaran Dasar organisasi serta menyadari bahwa penyimpangan atas Kode Etik Arsitek dan Kaidah Tata Laku Profesi Arsitek akan mencemarkan kehormatan, jabatan, kedudukan, dan martabat arsitek.