Remunerasi kinerja dosen bertujuan untuk memberikan penghargaan agar lebih terstruktur dan berkeadilan, menghindari duplikasi penghargaan, menghimpun data dan bukti aktivitas dan capaian dosen dengan baik serta menjaga dan meningkatkan kinerja dosen.
Syarat umum karya yang diajukan adalah mencantumkan UII sebagai afiliasi pengusul dan menyertakan email dengan domain uii.ac.id. selain itu karya tersebut belum pernah dan tidak akan diajukan untuk mendapatkan penghargaan sejenis di lingkungan UII serta dihasilkan paling lama satu tahun sebelum tahun anggaran berjalan. “Dosen yang berstatus sebagai dosen tetap dan tidak sedang dalam masa cuti di luar tanggungan dapat mengajukan remunerasi kinerja tersebut,” terangnya.
Demikian diutarakan Prof. Dr. Jaka Nugraha, S.Si., M.Si dari Direktorat Pengembangan Akademik UII, saat menyampaikan materinya yang berjudul “Peraturan Universitas Islam Indonesia tentang Remunerasi Kinerja Dosen di UII dan Peraturan Rektor UII tentang Pedoman Remunerasi Kinerja Dosen” dalam “Workshop Implementasi SIM Remunerasi Kinerja Dosen dan UII Portofolio” yang diselenggarakan oleh Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan (FTSP) Universitas Islam Indonesia (UII) pada 8 Dzulqa’dah 1442 H/19 Juni 2021.
Acara yang digelar secara daring diikuti oleh dosen dilingkungan FTSP UII dan secara resmi dibuka oleh Dekan FTSP UII, Miftahul Fauziah, ST., MT., Ph.D. tersebut juga menghadirkan Ahmad Fathan Hidayatullah, S.T., M.Cs., Kepala Bidang Pengembangan Badan Sistem Informasi (BSI) UII dengan materinya “Development System UIIPortofolio”.
Lebih lanjut, dosen Program Studi (Prodi) Statistika Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) UII tersebut menambahkan bahwa karya, prestasi atau pencapaian dosen yang dapat diakui adalah bahan atau konten pembelajaran digital, buku, jurnal atau prosiding, paten, HKI, karya tulis populer atau karya tulis bermuatan keislaman yang dipublikasikan di media massa, bahan dan konten pengabdian kepada masyarakat dan/atau dakwah digital, reviewer jurnal dan perolehan sitasi. “Menjadi invited speaker dalam seminar nasional atau internasional, atau menjadi dosen tamu di perguruan tinggi luar negeri dapat diakui untuk mendapatkan remunerasi kinerja dosen,” imbuhnya.
Sementara itu, Ahmad Fathan Hidayatullah, S.T., M.Cs. pada kesempatan yang sama menjelaskan tentang integrasi antara sistem UIIPortofolio dan sistem luar. Landasannya ingin membangun database besar yang mengcapture semua data aktivitas karya dosen, yang dapat digunakan untuk keperluan CCP, PAK, BKD, Remunerasi dan sebagainya. “UIIPortofolio konsepnya adalah menyimpan data aktivitas dan karya dosen. Apa yang telah diinputkan di UIIPortofolio secara otomatis dimuat di UIIRemunerasi,” ungkapnya.
Workshop yang diikuti oleh sekitar 69 dosen tersebut diakhiri dengan diskusi dan tanya jawab.