Cuti Akademik

Mahasiswa Cuti Akademik adalah mahasiswa yang tidak terdaftar pada semester tertentu atas ijin Rektor.

  • Mahasiswa yang mengambil Cuti Akademik dibebaskan dari uang SPP dan apabila mahasiswa bersangkutan aktif kembali dapat mengambil SKS sesuai dengan jumlah SKS terakhir sebelum cuti.
  • Mahasiswa cuti Akademik tidak berhak mengikuti kegiatan akademik.
  • Cuti Akademik hanya diperbolehkan bagi mahasiswa yang telah aktif menempuh 2(dua) semester pada tahun pertama.
  • Masa Cuti Akademik tidak diperhitungkan sebagai masa studi mahasiswa.
  • Cuti Akademik diberikan per semester dan lamanya maksimum 4(empat) semester baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut.

Permohonan Cuti Akademik diajukan sesuai dengan jadwal yang ada dalam Kalender Akademik dan dilakukan dengan mengisi formulir yang tersedia di Fakultas yang ditandatangani oleh Dekan dilampiri:

  1. Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa
  2. Surat Keterangan Bebas Perpustakaan
  3. Kartu Hasil Studi Kumulatif yang ditandatangani DPA dan Ketua Jurusan
  4. Fotokopi bukti pembayaran angsuran SPP terakhir
  5. Bukti pembayaran administratsi Cuti Akademik

Perpanjangan Cuti Akademik dilakukan dengan mengajukan permohonan perpanjangan Cuti Akademik melalui Direktorat Akademik dengan menyertakan kembali Surat ijin Cuti Akademik yang asli yang ditandatangani oleh Wakil Rektor I.

Tata cara Pengisian RAS :

Mahasiswa Baru :

RAS disi dengan mata kuliah paket sesuai dengan ketentuan pada masing-masing Fakultas/Prodi.

Mahasiswa Lama :

  1. Membayar SPP tetap (angsuran I untuk semester ganjil atau angsuran III untuk semester genap
  2. Melakukan konsultasi kepada DPA untuk mendapatkan saran tentang peningkatan prestasi akademik dan rencana perkuliahan semester yang akan diambil
  3. Mengisikan secara on-line melalui website UII (unisys.uii.ac.id) baik di dalam maupun di luar kampus dengan mata kuliah yang diambil sesuai jatah sks pada jadual pengisian RAS yang telah ditetapkan
  4. Perubahan isisan RAS, baik perubahan mata kuliah maupun kelas, hanya dapat dilakukan pada masa revisi RAS yang ditetapkan
  5. Meminta print out isian RAS kepada operator Fakultas/Prodi setelah selesai mengisi RAS.