Sosialisasi eSKA Elektronik Tenaga Ahli Konstruksi Sangat Diperlukan
Indonesia perlu mendorong percepatan kapabilitas tenaga kerja ahli bidang konstruksi, hal ini penting karena pembangunan infrastruktur Indonesia dinilai masih tertinggal jika dibanding negara-negara tetangga. Oleh karena tenaga ahli kontruksi sangat diperlukan maka Fakultas berinisiatif memfasilitasi Bapak Ibu yang belum mempunyai sertifikat keahlian atau memperpanjang sertifikat, karena dalam memegang sertifikat ada proses uji kompetensi keahlian.
Menurut rencana ujian kompetensi akan digelar 23 Juli 2019 yang akan datang dengan prasyarat yang akan disampaikan oleh Narasumber dari LPJK DIY (Ir.Fitri Hadi Prabowo, MT).
Demikian disampaikan Wakil Dekan Sumber Daya Manusia Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan (FTSP) Universitas Islam Indonesia (UII) (Dr.Ir.Kasam, MT) dalam kata sambutan Workshop Sosialisasi eSKA Elektronik Tenaga Ahli Konstruksi Jum’at (5 Juli), bertempat di Ruang Sidang Dekanat Gedung Mohammad Natsir FTSP UII Jl.Kaliurang Km.14,5 Sleman Yogyakarta.
Sosialisasi terselenggara atas kerjasama FTP UII dengan LPJK DIY, yang dihadiri Dekan FTSP (Miftahul Fauziah, Ph.D), Wakil Dekan 1 (Dr.Ir.Kasam, MT), dan segenap dewan dosen.
Sementara narasumber Ir.Fitri Hadi Prabowo, MT mngatakan, maksud diselenggarakannya sosialisasi ini adalah memberlakukan Sertifikat Badan Usaha (SBU), Sertifikat Keahlian (SKA), dan Sertifikat Keterampilan Kerja (SKTK) dalam bentu kelektronik dalam rangka pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, pelayanan perizinan usaha jasa konstruksi serta pelaksanaan penyelenggaraan jasa konstruksi. Tujuannya menjamin tertib administrasi penerbitan dan pemanfaatan SBU, SKA, dan SKTK.
Fitri Hadi Prabowo menegaskan, dalam pengajuan sertifikat tersebut sangat mudah persyaratannya seperti permohonan baru sertifikat dalam bentuk elektronik untuk tenaga kerja konstruksi. Mengisi data pribadi seperti pindaian NPWP pemohon bagi tenaga kerja kualifikasi jabatan ahli dan teknisi stsu analis, pindaian KTP pemohon, swafoto pemohon saat pendaftaran, serta satu surat elektronik (e-mail) dan satu nomor telepon seluler yang valid untuk setiap satu indentitas. Ungkapnya.