FTSP UII GELAR WEBINAR “Peran Kampus dalam Peningkatan Daya Saing Lulusan di Bidang Jasa Konstruksi” (Perluasan Lingkup Lembaga Sertifikasi Profesi / LSP)
Berdasarkan Undang-Undang 2/2017 tentang Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi dinyatakan bahwa setiap Tenaga Kerja Konstruksi (TKK) yang bekerja di bidang Jasa Konstruksi wajib memiliki Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi (SKKK) yang berupa Sertifikat Kompetensi Ahli (SKA), Sertifikat Kompetensi Teknisi/Analis atau Sertifikat Kompetensi Operator. Setiap pengguna jasa dan/atau penyedia jasa wajib memperkerjakan tenaga kerja konstruksi yang memiliki SKKK, yang diperoleh melalui uji kompetensi sesuai Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).
Pelaksanaan uji kompetensi kerja konstruksi dilaksanakan oleh LSP-P1/LSP-P2/LSP-P3 yang sudah dilisensi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). SKKK wajib diregister oleh Menteri PUPR melalui LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi), jika tidak diregister maka tidak boleh diimplementasikan dalam praktik jasa konstruksi.
Sesuai dengan PP 14/2021 Pasal 30 C disebutkan bahwa fungsi LSP di antaranya adalah menyusun program kerja tahunan, menyusun serta mengembangkan skema sertifikasi dan membuat perangkat asesmen serta materi uji kompetensi berdasarkan SKKNI, menyediakan Asesor dan melakukan uji kompetensi. Selain itu juga menetapkan persyaratan, memverifikasi, dan menetapkan tempat uji kompetensi, memelihara dan meningkatkan kinerja Asesor dan Tempat Uji Kompetensi (TUK) dan melaksanakan surveilans pemeliharaan sertifikasi. “Melaksanakan manajemen mutu, mencatatkan dan melaksanakan pelaporan penyelenggaraan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi dalam Sistem Informasi Jasa Konstruksi (SIJK) terintegrasi serta mengembangkan pelayanan sertifikasi juga bagian dari fungsi LSP,” ujarnya.
Demikian materi “Tantangan Implementasi SKA (Sertifikat Kompetensi Ahli) dalam Mewujudkan Industri Konstruksi yang Berdaya Saing” yang dipaparkan Prof. Dr. Ir. Agus Taufik Mulyono, ST., MT., IPU., Asean Eng., Pengurus Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Kementerian PUPR dalam sebuah webinar yang digelar oleh Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan (FTSP) Universitas Islam Indonesia (UII) pada Sabtu, 15 Rabiulakhir 1443 H/20 November 2021.
Kegiatan yang mengusung tema “Peran Kampus Dalam Peningkatan Daya Saing Lulusan di Bidang Jasa Konstruksi (Perluasan Lingkup LSP)” tersebut juga menghadirkan narasumber Ir. Ahmad Saifudin Mutaqi, M.T., IAI., AA., Pengurus LSP Arsitektur UII yang juga Ketua Program Studi (Kaprodi) Profesi Arsitek FTSP UII dengan judul materinya “Kompetensi Berarsitektur, Kompetensi Perancangan Arsitektur dan Kompetensi Arsitek dan Thorikul Huda, S.Si., M.Sc., Direktur LSP UII periode 2016 -2018 dengan judul materinya “Pelaksanaan Sertifikasi Profesi di UII”.
Ir. Ahmad Saifudin Mutaqi, M.T., IAI, AA., pada kesempatan tersebut menyatakan bahwa Sertifikasi Kompetensi Kerja adalah proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi yang mengacu kepada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, Standar Internasional dan/atau Standar Khusus (PP 10/2018 BNSP). Kompetensi adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan. “Sertifikat Kompetensi adalah tanda bukti kelulusan uji kompetensi dan lulus uji kompetensi dibuktikan dengan sertifikat kompetensi (PP 15/2021 Arsitek),” ungkapnya.
Sementara itu, Thorikul Huda, S.Si., M.Sc. menjelaskan bahwa skema sertifikasi profesi merupakan persyaratan sertifikasi spesifik yang berkaitan dengan kategori profesi yang ditetapkan dengan menggunakan standar dan aturan khusus yang sama, serta prosedur yang sama. “Tipe skema sertifikasi yaitu KKNI, Okupasi Nasional, Klaster atau Paket dan Unit Kompetensi,” jelasnya.
Acara yang diikuti oleh dosen, praktisi, konsultan, kontraktor dan masyarakat umum tersebut secara resmi dibuka oleh Dekan FTSP UII, Miftahul Fauziah, S.T., M.T., Ph.D. dengan moderator Johanita Anggia Rini, ST., MT., Ph.D. (ASY)