FTSP UII Selenggarakan Pesantren Ramadhan 1437 H
Bulan Ramadhan merupakan bulan yang penuh berkah dari Allah SWT, didalamnya terdapat banyak sekali kemuliaan bagi orang-orang yang berkenan menghidupkannya. Menghidupkan bulan Ramadhan dapat dilakukan dengan berbagai cara, salah satunya meningkatkan ibadah kepada Allah SWT dan amal sholeh kepada sesama manusia.
Hadir dalam acara tersebut Dekan FTSP UII (Dr.Ing-Ir.Widodo, M.Sc), Wakil Dekan FTSP UII (Setya Winarno, Ph.D), Ketua dan Sekretaris Program Studi, Ketua dan Sekretaris Magister, Dosen serta Tenaga Kependidikan FTP UII tidak kurang dari 150 (seratus lima puluh) orang.
Dalam sambutannya Dekan FTSP UII Dr.Ing-Ir.Widodo, M.Sc mengatakan bahwa saat ini penduduk Indonesia semakin kompleks, sehingga banyak timbulnya penumpukan harta kekayaan atau justru timbulnya kemiskinan. Artinya yang kaya semakin kaya dan yang miskin semakin miskin. Dengan adanya Pesantren Ramadhan yang akan banyak mengulas tentang harta dan riba ini diharapkan dapat mengupas sekaligus menyadarkan akan dirinya terhadap riba yang meraja lela di tengah tengah masyarakat.
Kegiatan Pesantren Ramadhan yang diselenggarakan secara rutin setiap tahun disampaikan oleh beberapa pemateri diantaranya Ustadz Ir.Dwi Condro Triono, M.Ag.,Ph.D (materi dengan topik Membangun Bisnis Syariah), Rury Febrianto, SE (materi tentang Manajemen Keuangan Tanpa Riba), Saptuari Sugiharto (materi tentang Bisnis Tanpa Hutang dan Riba), serta Ir.Munichy BE, M.Arch., IAI.,AA (materi tentang Makna Harta Dalam Islam).
Dalam paparannya Ir.Dwi Condro Triono, M.Ag.,Ph.D mengatakan bahwa Hukum syari’at itu ada 2 (dua) yaitu hukum takifli dan hukum wadh’i. Hukum takifli adalah hukum untuk mengatur perbuatan manusia dengan hukum berupa tuntutan, dan pemberian pilihan. Sedangkan hukum wadh’i adalah hukum untuk mengatur hukum tafikli itu. Bunga Bank adalah bentuk modern riba nasi’ah. Bunga pada transaksi yang lain juga termasuk riba nasi’ah yang haram misalnya bunga di pegadaian, bunga di asuransi, bunga di koperasi, bunga utang luar negeri, bunga utang dalam negeri, maupun bunga di rentenir (bank plecit). Ungkap Dwi Condro.
Senada dengan Dwi Condro, Rury Febrianto, SE bahwa banyak sekali bunga pada transaksi riba nasi’ah yang tentu saja diharamkan seperti kartu kredit, asuransi, maupun Kredit Perumahan Rakyat (KPR). Dicontohkan kartu kredit adalah alat pembayaran secara kredit dan jasa dengan bunga tertentu, yang merupakan gabungan 3 (tiga) akad yaitu qordh (pinjaman), kafalah (jaminan), dan ijaroh (jasa). Qordh adalah administrasi atau bunga, denda, riba. Kafalah maksudnya Bank menjamin kepeda pedagang atau konsumen pasti bayar, atas penjaminan bank minta imbalan. Sedangkan ijaroh disini maksudnya memasukkan kartu kredit untuk penagihan ke Bank. Sehingga Bank bayar dapat potongan. Demikian pula Saptuari Sugiharto mendulak tentang riba yang merabah di tengah tengah masyarakat. Riba adalah dosa yang besar serta di laknat oleh Rusulullah SAW sehingga akan mendapatkan ancaman kemiskinan. Ungkapnya.
Sedangkan Ir.Munichy BE, M.Arch., IAI.,AA mengatakan bahwa harta adalah amanah Allah SWT untuk itu keluarkanlah shodaqoh dan zakatnya. Dalam mencari dan membelanjakan harta hendaknya untuk selalu diawali dengan do’a, kemudian berusaha, berikhtiar, dan bertawwakal. Sehingga benar benar makna harta dalam Islam terwujud.