TAMBAHAN Sabtu 14 April 2018 =

Desain Portal Beton Tahan Gempa kls A dan B  Jam 07;00 Ruang II – 4

Desai Pelat Balok  Beton  Jam 09;30 Ruang II – 4

EIPB kls A Jam 13;00 RUANG II – 4.

 

Sebanyak 26 (dua puluh enam) orang Arsitek Muda Program Profesi Arsitek (PPAr) Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan (FTSP) Universitas Islam Indonesia (UII) menjalani prosesi pengambilan sumpahnya pada Kamis (6 April). Pengambilan sumpah profesi arsitek dipimpin Ir. Ahmad Saifudin Muttaqi, MT, IAI,AA, GP  selaku Ketua Ikatan Arsitek Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta DIY.

Acara pengambilan sumpah  di gelar di Auditorium Gedung Mohammad Natsir FTSP UII Jl.Kaliurang Km.14,5 Sleman Yogyakarta. Selain para arsitek muda dan walinya, acara pengambilan sumpah ini juga dihadiri oleh anggota dewan Keprofesian Ikatan Arsitek Indonesia Pusat,  Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi LPJK Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang sekaligus sebagai Dekan FTSP UII (Dr.-Ing.Ir.Widodo, M.Sc), Wakil Dekan FTSP UII (Setya Winarno, Ph.D),  Rektor  UII (Nandang Sutrisno, SH., LLM., M.Hum., Ph.D),   Ketua Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) DIY yang juga merupakan ketua Program Profesi Arsitektur (Ir. Ahmad Saifudin Muttaqi, MT, IAI,AA. GP), Ketua Program Studi Arsitektur UII (Noor Choolis Idham, Ph.D., IAI), serta Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (Inkindo) DIY.

Rektor UII (Nandang Sutrisno, SH., LLM., M.Hum., Ph.D) dalam sambutannya menuturkan,    kepada para arsitek baru untuk tidak lupa akan sumpah profesi yang sudah diucapkan, dan diminta untuk selalu membawa kemanapun dan kapanpun. Kepada arsitek baru ini Rektor UII  mengingatkan untuk selalu berpegang teguh pada etika profesi.

Nandang Sutrisno menegaskan, Profesi apapun termasuk profesi arsitek harus berpegang teguh pada etika profesi, karena  etika ini adalah norma baik atau buruknya yang berasal dari organisasi profesi dan ini pun harus dijadikan pegangan kapanpun dan dimanapun. Tentu saja setiap profesi tidak boleh bertentangan dengan hukum yang berlaku di manapun. Melakukan pelanggaran terhadap kode etik tetapi belum tentu melanggar pelanggaran hukum. Tetapi sebaliknya, jika melakukan pelanggaran hukum maka sekaligus melanggarkan etika profesi.

Sementara Ketua Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) DIY  (Ir. Ahmad Saifudin Muttaqi, MT, IAI,AA.), Ketua LPJK DIY (Dr.-Ing.Ir.Widodo, M.Sc) serta Setya Winarno , Ph.D menyampaikan ijazah profesi arsitek dihadapan hadiran dan orang tua wali mahasiswa.

KULIAH TAMBAHAN M.TEGUH Prof.Sabtu 7 April 2013

* Desain Portal Beton Tahan Gempa kls B Jam 07;00 Ruang II – 3

* Desain Portal Beton Tahan Gempa kls A Jam 09;30 Ruang II – 3

*EIPB kls A Jam 13;00 Ruang II – 3

Desain Pelat dan Balok Beton kls B Jam 15;00 Ruang II – 3