Foto1-Workshop-paten

Paten merupakan salah satu jenis Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang digunakan untuk melindungi karya intelektual di bidang teknologi. Salah satu kegiatan yang terkait dengan paten adalah penelusuran dokumen paten. Penelusuran dokumen paten atau patent searching merupakan suatu upaya pencarian atau penelusuran teknologi terdahulu dalam bidang yang sama sebagai  dokumen pembanding maupun pendukung.

Penelusuran dokumen paten sangat bermanfaat bagi peneliti, seperti dapat mengetahui perkembangan teknologi dunia,   mengidentifikasi strategi komersialisasi pesaing di bidang sejenis,  menghindari kemungkinan melanggar paten pihak lain atau melakukan penelitian yang telah dilakukan pihak lain, dan sebagainya.

Oleh karena itu, Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan (FTSP) Universitas Islam Indonesia (UII) Sabtu (21 Oktober) bertempat di Ruang Sidang Dekanat FTSP UII Jl.Kaliurang Km.14,5 Sleman Yogyakarta menggelar workshop dengan thema “Penelusuran Paten dan Design Product”, guna membantu para peneliti atau penghasil karya dilingkungan Dosen FTSP UII  agar lebih mengenal dan mengerti bagaimana cara melakukan penelusuran dokumen paten.

Workshop terselenggara atas kerjasama antara KAUNI dengan FTSP UII yang dihadiri dan sekaligus menyampaikan kata sambutan Dekan FTSP UII (Dr.-Ing.Ir.Widodo, M.Sc), dan Direktur KAUNI UII (Dr.Ir.Sugini, MT., IAI),  dengan peserta yang hadir 21 (dua puluh satu) dosen dilingkungan FTSP UII.

Dr.Budi Agus Riswandi, SH., M.Hum  Direktur Pusat Hak Kekayaan Intelektual (PHKI) Indonesia Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII)  mengatakan, hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Syarat ciptaan yang dilindungi hak cipta adalah fiksasi, orisinalitas, kreativitas, dan Ilmu pengetahuan, seni dan sastra, sedangkan hasil karya yang belum diwujudkan dalam bentuk nyata, serta  alat, benda, atau produk yang diciptakan hanya untuk menyelesaikan masalah teknis atau yang bentuknya hanya ditujukan untuk kebutuhan fungsional Itu , tidak termasuk yang tidak ada hak cipta-nya.

Direktur PHKI Fakultas Hukum UII menegaskan, jangka waktu perlindungan hak cipta  selama hidup pencipta dan terus berlangsung selama 70 (tujuh puluh) tahun setelah pencipta meninggal dunia, terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya. Pelindungan hak cipta atas ciptaan  yang dimiliki atau dipegang oleh badan hukum berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali dilakukan pengumuman. Sedangkan  fotografi, program komputer dan ciptaan turunannya berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali dilakukan pengumuman; dan pelindungan hak cipta atas ciptaan berupa karya seni terapan berlaku selama 25 (dua puluh lima) tahun sejak pertama kali dilakukan pengumuman.

Ia menambahkan, Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

Paten yang dibagai menjadi 2 (dua), Paten (invention) dan Paten sederhana. Paten sederhana harus mempunyai kebaruan (Novelty), merupakan pengembangan dari produk atau proses yang telah ada, dan dapat diterapkan dalam industri (Industrial Applicability). Paten itu sendiri dilindungi selama 20 (dua puluh) tahun sejak tanggal penerimaan (Pasal 22 UU 13/2016), sedangkan Paten Sederhana dilindungi selama 10 (sepuluh) tahun sejak Tanggal Penerimaan (Pasal 23 UU 13/2016).

Sementara lisensi dalam keterangannya Budi Agus Riswandi mengngupkan, lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang Paten kepada pihak lain berdasarkan perjanjian pemberian hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu Paten yang diberi perlindungan dalam jangka waktu dan syarat tertentu. Perjanjian lisensi dilarang memuat ketentuan, yang dapat merugikan kepentingan nasional Indonesia atau memuat pembatasan yang menghambat kemampuan bangsa Indonesia dalam melakukan pengalihan, penguasaan, dan pengembangan teknologi.

Perjanjian lisensi harus dicatat dan diumumkan oleh menteri dengan dikenai biaya. Dalam hal perjanjian lisensi tidak dicatat dan tidak diumumkan, perjanjian lisensi tersebut tidak mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga dengan ketentuan pencatatan perjanjian lisensi diatur dengan peraturan Menteri. Ungkapnya.

Innalillahi Wa Inna Ilaihi Roji`un, civitas academika Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan (FTSP) Universitas Islam Indonesia (UII) turut berbelasungkawa yang sedalam-dalamnya atas berpulangnya ke Rahmatullah, Wahyudi Hari Purwanto (Suami dari Ibu Ir.Rini Darmawati, MT Sekretaris  Program Studi Arsitektur UII), yang meninggal pada  Kamis, 19 Oktober 2017 Pukul 13.00 WIB, pada usia 61 Tahun.

Pemakaman Jenazah di Kompleks Pemakaman UII, Jalan Kaliurang Km. 14,5 Sleman pada Jum’at, 20 Oktober  2017, Pukul 09.00 WIB, yang dihadiri oleh Rektor UII, Wakil Rektor I, Dekan FTSP, Ketua Program Studi, Dosen dan tenaga kependidikan serta civitas akademika UII. Jenazah berangkat dari rumah duka  Jl.Blimbing Sari CT IV/01 RT/RW 02/15 Catur Tunggal Depok Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta menuju Masjid Ulil Albab untuk disembayangkan selanjutnya dikebumikan di makam UII.

Almarhum meninggalkan seorang istri dan 2 (dua) putra/putri, teriing do’a Semoga Allah SWT. menerima segala amal kebaikan almarhum dan mengampuni segala dosa dosa dan kekhilafannya dengan husnul khootimah. Kepada keluarga yang ditinggalkan semoga diberikan kekuatan iman dan ketabahan dari Allah SWT. Amiin.

Pengumuman Pengambilan Kartu Ujian UTS & UAS Semester Ganjil 2017/2018

PKM CORNER FTSP

Foto-Temu-Alumni

Sebanyak 55 (lima puluh lima)  alumni angkatan pertama (tahun 1964) hingga 70an Program Studi (Prodi) Teknik Sipil Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan (FTSP) Universitas Islam Indonesia (UII) menggelar pertemuan kembali atau temu kangen pada Ahad, (15 Oktober) bertempat di Kampus UII Cik Ditiro 1, Yogyakarta. Temu kangen alumni  tersebut diadakan atas inisiatif pengurus alumni Prodi Teknik Sipil, guna meningkatkan silaturrahmi  dan  bernostalgia di kampus tercinta.

Peserta reuni berasal dari berbagai daerah seperti Yogyakarta, Lombok, Denpasar Bali, Sulawesi, dan lainnya disambut  oleh Dr.Ir.Kasam, MT mewakili Dekan FTSP UII yang berhalangan hadir, Ketua Prodi Teknik Sipil ( Miftahul Fauziah, ST., MT., Ph.D), Ibu Wisnukoro (Istri Ir.KRT.Wisnukoro Mantan Dekan periode 1969-1986), Mantan Dekan FTSP UII periode 1988-1992 (Ir.Moch.Syamsudin, MT), Mantan Dekan FTSP UII periode 2006-2010 (Dr.Ruzardi, MS), dan istri/ suami alumni yang memadati Auditorium UII Cik Ditiro.

Acara diawali dengan pembukaan, menyanyikan lagu Indonesia raya dan Mars Alumni serta sambutan sambutan, doa, dilanjutkan  dengan ramah tamah antar almumni.

Dalam sambutannya Dr.Ir.Kasam, MT mengatakan, momentum ini adalah momentum yang sangat luar biasa karena dihadiri oleh alumni angkatan pertama walaupun dalam jumlah yang relatif sedikit. Dr.Kasam berharap semoga dengan motivasi semangat para alumni bisa melanjutkan cita cita UII pada umumnya dan Prodi Teknik Sipil khusnya ke depan. Lanjutkan perjuangan Bapak bapak dan Ibu ibu senior, perjuangan Bapak dan Ibu menjadi dasar dan pondasi perjuangan kita. Semoga UII semakin Jaya. Ajak Kasam.

Mantan Dekan FTSP UII periode 1988-1992 (Ir.Moch.Syamsudin, MT) menuturkan, memang Teknik Sipil UII sangat membagakan. Dulu ketika awal kita kuliah masih sangat memprihatinkan dari segi fisik baik tempat atau gedung. Dari tahun ke tahun baik Universitas maupun Fakultas berbenah diri untuk mengembangkannya dari segi pembelajaran maupun fisiknya. Hingga akhirnya dalam usia yang ke 53 (lima puluh tiga) ini FTSP UII maupun Prodi Teknik Sipil bisa menggapai cita citanya yang sangat membagakan bagi kita semua.

Ia berpesan, untuk itu kita sebagai alumni Teknik Sipil UII yang terpenting adalah guyup dan rukun bersama sama ikut ambil bagian dalam mengembangkan kampus tercinta. Ungkapnya.

Sementara salah seorang Alumni yang mengaku angkatan pertama (1964) yang tidak mau disebut namanya kepada Reporter mengatakan, sebagai alumni saya sangat bangga bahwa UII  mengalami perkembangan yang sangat pesat, zaman dulu saya belum ada tempat kuliah yang tetap, artinya tempat kuliah bisa berpindah pindah bahkan gudang pun pernah menjadi tempat kita kuliah. Namun sekarang UII sudah hebat baik fisik maupun pembelajarannya mendunia. Ia berpesan kepada adik adik yang saat ini masih kuliah, berusahalah agar tidak kalah saing menghadapi pasar bebas, aktiflah mengikuti perkembangan zaman agar dapat menerapkan disiplin ilmunya sesuai dengan tuntutan zaman.