FTSP UII Adakan Workshop Sistem Online Penilaian Angka Kredit Bagi Dosen

Mudah mudahan setelah workhop ini dapat memicu semangat baru untuk meneliti, karena untuk kenaikan jabatan. Untuk pembuatan buku tahun 2015 di FTSP cukup banyak, namun perlu ditingkatkan lagi karena sampai saat ini belum sebanyak yang ditargetkan (mengalami penurunan sedikit) jumlahnya karena mungkin bapak dan ibu banyak kesibukan untuk mempersiapkan akreditasi internasional.

Demikian Dekan FTSP UII (Dr.-Ing.Ir.Widodo, M.Sc) dalam kata sambutan  workshop Sistem Online Penilaian Angka Kredit Dosen Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan (FTSP) Universitas Islam Indonesia (UII) tadi pagi Kamis (19 Pebruari) bertempat di Ruang Sidang Teknik Sipil  Gedung Mohammad Natsir FTSP UII, jl.Kaliurang Km.14,5 Sleman Yogyakarta. Workshop dihadiri Wakil Dekan FTSP UII (Setya Winarno, Ph.D), Ketua dan Sekretaris Program Studi, serta lebih dari 40 (empat puluh) dosen dilingkungan FTSP UII.

Selaku narasumber Prof.Ir.Mohd.Teguh, MSCE., Ph.D  dalam presentasinya mengatakan jurnal internasional bereputasi adalah jurnal yang memenuhi kriteria jurnal internasional sebagaimana butir 8 (huruf a sampai f), dengan kriteria tambahan terindeks pada Web of Scence dan/atau Scopus serta mempunyai faktor dampak (impact factor) dari isi Web of Science (Thomson Reuters) atau mempunyai faktor dampak (impact factor) dari Scimago Journal Rank (SJR) sampai dengan tahun 2013 dan di atas 0,100 setelah tahun 2013 yang dinilai paling tinggi 40. Sedangkan jurnal yang memenuhi kriteria  jurnal internasional pada butir 8   terindeks oleh database internasional (Web of Science, Scopus, atau Microsoft Academic Search) namun belum mempunyai faktor dampak (impact factor) dari isi Web of Science (Thomson Reuters) atau Scimago Journal Rank (SJR) dengan faktor dampak (impact factor) 0,100 setelah tahun 2013 dalam penilaian karya ilmiah dan dinilai paling tinggi 30.

Jurnal yang memenuhi kriteria  jurnal  internasional pada butir 8 yang belum terindeks pada database internasional bereputasi  (Web of Science, Scopus, atau Microsoft Academic Search) namun telah terindeks pada database internasional seperti DOAJ, CABI, Copernicus, dan/atau laman sesuai dengan pertimbangan Ditjen Dikti dan dapat dinilai karya ilmiah paling tinggi 20. Mengenai karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal nasional terakreditasi, jurnal internasional dan jurnal bereputasi yang terbit paling lama 6 (enam) bulan sebelum terima SK Jabatan Akademik dan atau yang terakhir dan belum pernah dinilai/digunakan untuk kenaikan jabatan dapat digunakan untuk kenaikan jabatan berikutnya. Imbuh Prof.Teguh.

Lebih lanjut Prof.Teguh menjelaskan dimungkinkan adanya beberapa alasan penolakan pengajuan kenaikan jabatan dikarenakan ketidaklengkapan administrasi 32% seperti  tidak ada fotocopy ijazah yang dilegalisir, tidak ada berita acara Senat, tidaka ada penugasan jabatan bidang ilmu, tidak ada pernyataan validasi dan karya ilmiah, serta tidak ada peer review. Disamping itu dimungkinkan karena kekurangan KUM angka kredit sebesar 68% seperti tidak memenuhi syarat khusus jurnal, jurnal tergolong blacklist, kekurangan angka kredit (penelitian 75%) dan (pendidikan, pengabdian Tri Dharma PT 25%), tidak terlacak online, validator, monograf, artikel bersifat plagiasi.