Prof.A.Fauzy, Ph.D: Kebijakan Penelitian Berorientasikan Peningkatan Kehidupan Masyarakat M

Workshop atau acara sosialisasi program ini sangat penting untuk kita ketahui. Semoga setelah acara ini kita dapat meningkatkan penelitian dan menulis, karena penelitian menjadi paling besar bobotnya dalam angka kredit, untuk itu mari kita laju dalam hal penelitian. Mudah-mudahan Bapak dan Ibu bisa cepat menjadi guru besar. Untuk itu kami sampaikan terimakasih kepada team DPPM UII yang telah memberikan sosialisasi program penelitian saat ini.

Demikian sambutan Dekan Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan (FTSP) Universitas Islam Indonesia (UII) Dr.-Ing.Ir.Widodo, M.Sc) dalam workshop sosialisasi program penelitian yang disampaikan team DPPM UII (Prof.Ahmad Fauzy, Ph.D) Jum’at (19 Pebruari) bertempat di Ruang Sidang Teknik Sipil  Gedung Mohammad Natsir FTSP UII, Jl.Kaliurang Km.14,5 Sleman Yogyakarta yang dihadiri lebih dari 20 (dua puluh) dewan dosen.  

Kebijakan penelitian dilingkungan DPPMM UII diorientasikan pada Peningkatan Kehidupan Masyarakat yang Madani dan Lestari yang terdiri dari pengembangan model peningkatan kualitas hidup lestari, sistem penyelenggaraan negara anti kejahatan kemanusiaan berbasis keadilan; pengembangan industri ekonomi kreatif berbasis wirausaha dan etika berdaya saing global; pengembangan permukiman yang cerdas, lestari, dan tanggap bencana; pengembangan virtual environment (VE) untuk pendidikan, pemerintahan, dan bisnis; pengembangan teknologi kesehatan untuk pencegahan, diagnostik, dan terapeutik; serta pengembangan minyak atsiri dan fitofarmaka untuk penyehatan kesehatan. Papar Prof.Ahmad Fauzy, Ph.D.

Lebih lanjut Prof.Ahmad Fauzy mengajak supaya semua karyanya menyesuaikan dengan perbandingan kinerja penelitian yang meliputii jumlah dosen, peneliti asing yang pernah ke UII, staff pendukung kegiatan penelitian, jumlah hibah Ditlitabmas, jumlah hibah non Ditlitabmas, penyelenggaraan fporum ilmiah, publikasi jurnal, buku ajar, pemakalah forum ilmiah, Hak Kekayaan Intelktual (HAKI), luaran lain penelitian, kontrak kerja non penelitian, dan unit bisnis hasil riset.

Syarat syarat kenaikan jabatan harus mempunyai persyaratan karya ilmiah baru berdasarkan PERMENPAN dan RB Nomor 17 tahun 2013 JO NO.46 tahun 2013 sebagai berikut. Asisten Ahli dan Lektor wajib memiliki karya ilmiah yang diterbitkan pada jurnal Nasional. Lektor Kepala wajib memiliki karya ilmiah yang diterbitkan pada jurnal Nasional terakreditasi untuk yang berpendidikan S3, dan yang berpendidikan S2 jurnal Internasioanal. Profesor wajib memiliki karya ilmiah yang diterbitkan pada jurnal Internasional bereputasi. Untuk itu kami mengajak kepada Bapak dan Ibu untuk meramaikan pembuatan dan pengajuan penelitian maupun pengabdian masyarakat, karena sangan bermanfaat disamping bermanfaat untuk dirinya sendiri, juga bermanfaat untuk institusi. Ungkapnya.