FTSP UII Gelar Kuliah Umum Keunggulan Islam Dalam Mengelola dan Mengatur Lingkungan

http://fcep.uii.ac.id/images/berita_november_2016/3/1.jpg

Selasa (22 Nopember) Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan (FTSP) Universitas Islam Indonesia (UII) menggelar kuliah umum tentang keunggulan Islam dalam mengelola dan mengatur lingkungan bertempat di Auditorium Gedung Muhammad Natsir FTSP UII Jl.Kaliurang Km.14,5 Sleman Yogyakarta.

Dekan FTSP UII (Dr.-Ing.Ir.Widodo, M.Sc)  dalam sambutannya mengatakan bagaimana menghadapi tantangan lingkungan yang ada pada saat ini, kita tahu bahwa tanah yang kita injak ini tidaklah abadi hanyalah sementara dan akan diminta kepada Allah SWT. Kita diberikan amanah oleh Allah SWT dimuka bumi guna menjaga alam lingkungan seisinya. Langkah dan bagaimana Islam bersikap kepada lingkungan akan terjawab dalam kuliah umum saat ini yang akan disampaikan oleh Hesham Mahmoud Kahadr, Ph.D (Pimpinan Cnv.Eng Association) Mesir.

http://fcep.uii.ac.id/images/berita_november_2016/3/3.jpg

Sementara Dekan Fakultas Ilmu Agama Islam (FTAI) Drs.Tamzys, MA., Ph.D berharap dalam menyongsong masa depan dengan ilmu lingkungan (fiqh lingkungan) dapat diintegrasikan. Ia juga berharap kerjasama akademik semacam ini tidak berhenti hanya sampai disini saja namun berkelanjutan.

 http://fcep.uii.ac.id/images/berita_november_2016/3/3.jpg

Kuliah umum terselenggara atas kerjasama Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan bersama Fakultas Ilmu Agama Islam Universitas Islam Indonesia dengan keynote Spekers  Hesham Mahmoud Kahadr, Ph.D (Pimpinan Cnv.Eng Association) Mesir, Dr Aly Abdelmoneim A (FIAI UI), dan Ir.Suparwoko, MURP., Ph.D (Dosen FTSP UII), yang dihadiri 300 (tiga ratus) mahasiswa FTSP dan FIAI UII.

 http://fcep.uii.ac.id/images/berita_november_2016/3/3.jpg

Hesham Mahmoud Kahadr, Ph.D mengatakan, pentingnya ilmu lingkungan datang dari besarnya dan interkoneksinya masalah lingkungan lintas waktu dan lintas perbatasan. Masalah linkungan kini adalah masalah bersama yang harus dikelola bersama pula. Bagi kita, orang islam, masalah lain adalah ketidaktahuan orang-orang akan keunggulan dan komprehensifnya islam dalam memecahkan masalah lingkungan. Akibat dari ketidaktahuan itu, solusi yang diadopsi untuk masalah lingkungan itu sering kali bersifat parsial (tidak seutuh solusi yang datang dari agama).

 

Sumber persoalan lingkungan, sumber masalah yang menghambat pembangunan berkelanjutan, adalah pembangunan yang memenuhi kebutuhan kini tanpa menyia-nyiakan bagian (hak) generasi mendatang dalam sumber daya. Masalah penting pembangunan berkelanjutan adalah deforestrasi, kejarangan air bersih (jangan melihat Indonesia), dan  ketidak seimbangan dalam mengonsumsi sumber daya.

 

Hesham Mahmoud Kahadr, Ph.D mencontohkan, Australia mendatangkan kelinci, kelinci berkembang biak sehingga tidak dapat dikendalikan, malah memakan tanaman. Lalu, orang Australian mendatangkan serigala untuk memakan kelinci, akhirnya malah memakan kanguru. Sehingga bermain-main dengan keseimbangan mengakibatkan hasil yang tidak diinginakan.

http://fcep.uii.ac.id/images/berita_november_2016/3/3.jpg

 

Akibat pencemaran lingkungan tidak dapat digampangkan, setiap tahun jutaan nyawa hilang gara-gara pencemaran. Seperti kejadian Cirnobel di Ukrania dulu, di mana radiasi nuklir mengakibatkan serial kejadian yang belum berhenti sampai saat ini. Banyak contoh lain seperti bocornya minyak bumi ke laut, menghancurkan batu karang, padahal siklusnya bisa mencapai ribuan tahun. Peperangan juga sangat berpengaruh negative terhadap lingkungan (pembakaran ladang minyak secara besar besaran di Iraq dulu). Percobaan ilmiah juga bertanggung jawab besar terhadap pencemaran, terutama percobaan nuklir.

 

Syariah tidak memulai dengan hukuman, syariah akan mulai dengan proteksi dini dan pengawasan. Pengawasan dalam syariah dimulai dari diri sendiri, kemudian berkembang dalam lingkaran keluarga, dan masyarakat. Kekuasaan nasihat dalam syariah selalu mendahului kekuasaannegara. Syariah selalu menimbulkan kepedulian, barang siapa tidur dalam keadaan kenyang, pada hal tetangganya tidak, maka dianggap berdosa dalam islam. Selain proteksi dini, syariah memblokir sarana-sarana yang mengantarkan kita kepada dosa. Sebelum melarang kita minum khamr, kita tidak boleh mendekati orang yang meminumnya.

 

Sejak 1400 tahun yang lalu, Islam telah memperhatikan secara unggul persoalan lingkungan dan pembangunan berkelanjutan. Sesuai dengan masalah zamannya waktu itu, melarang segala bentuk pencemaran seperti melarang kencing di air, melarang memakan bawang jika hendak ke masjid (apalagi rokok atau asap), melarang pembabatan hutan, dan melarang pemotongannya kecuali untuk kepentingan makan, sekalipun dalam peperangan. Melarang menggunakan hewan sebagai sasaran tembak, mencetuskan isolasi untuk tujuan kesehatan, melarang membasmi sebuah hewan secara besar-besaran, dan lain lain.

 

Syariah memulai dari bawah, menumbuhkan kesadaran pada individu terlebih awal, sebuah aturan tidak akan berjalan kecuali ada keyakinan dari setiap individu akan keadilan dan efektifnya aturan itu. Syariah menerpakan kaidah dar’ almafasid dan jalb almasalih: melarang kerusakan, melarang mubazir, melarang musrif, berlaku aktif preventif dan dari hal terkecil. Syariah, dalam menumbuhkan kesadaran akan lingkungan, menunjukkan kepada manusia akan keagungan dan keindahan serta nilai guna yang besar dari lingkungan, ketika itu, manusia akan menghormati lingkugan lalu memperhatikan keseimabangan di alam. Ungkap Hesham Mahmoud Kahadr.

http://fcep.uii.ac.id/images/berita_november_2016/3/2.jpg

 

Sedangkan narasumber Dr Aly Abdelmoneim A, dan Ir.Suparwoko, MURP., Ph.D mengulas permasalahan lingkungan dan tata ruang saat ini yang dalam kondisi krisis, yang pada prinsipnya diperlukan pembangunan yang dilakukan  di suatu wilayah.