FTSP UII Hasilkan 10 Rumusan Diskusi Nasional Akhir Tahun 2016

http://fcep.uii.ac.id/images/berita_desember_2016/7/dscf7562.jpg

Selasa, (27 Desember) Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan (FTSP) Universitas Islam Indonesia (UII) menyelenggarakan Diskusi Nasional Akhir Tahun 2016 bekerjasama dengan LPJK Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), bertempat di Auditorium Gedung Mohammad Natsir FTSP UII Jl.Kaliurang Km.14,5 Yogyakarta yang dihadiri tidak kurang dari 90 (Sembilan puluh) peserta berasal dari Perguruan Tinggi (PT) Negeri maupun Swasta, LPJK se-Indonesia, para anggota Persatuan Arsitektur Indonesia (PII), para anggota Ikatan Arsitektur Indonesia (IAI), segenap dosen dan mahasiswa FTSP UII. 

 http://fcep.uii.ac.id/images/berita_desember_2016/7/img_1162.jpg

Turut hadir dan menyampaikan sambutan Rektor UII (Dr.Ir.Harsoyo, M.Sc) dan Dekan FTSP UII (Dr.-Ing.Ir.Widodo, M.Sc). Hadir  Wakil Rektor I (Ilya Fadjar Maharika, Ph.D.,IAI), Wakil Dekan FTSP (Setya Winarno, Ph.D), para Ketua dan Sekretaris Program Studi dilingkungan FTSP UII.

Diskusi Nasional Akhir tahun ini bertajub “Mendorong Pelaksanaan Program Pendidikan Profesi dan Sertifikasi Profesi Insinyur dan Arsitek di Indonesia”, dengan narasumber Dr.Ir.Hj.Paristiyanti Nurwandani, MT (Direktur Jendral Kelembagaan IPTEK dan DIKTI, Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi), Dr.Ir.H.Masriyanto, MT yang mewakili Direktur Bina Kompetensi dan Produktifitas Konstruksi, Direktur Jendral Bina Konstruksi Kementerian PUPR, Dr.Ir.Amri AK, MM (Direktur Pengawasan Norma Keselamatan Kerja, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi), Prof.Dr.Ir.Rizal Z.Tomin (selaku pakar dan akademis), Ketua LPJKN, Ketua PII Nasional, Ketua IAI Nasional, dan Ketua Program Profesi Arsitektur (PPAr) FTSP UII (Ir.Ahmad Saifudin Mutaqi, MT).

Diskusi Nasional ini paling tidak menghasilkan 10 (sepuluh) rumusan, yang terdiri dari :

  1. Berkaitan dengan Pendidikan Profesi, baik insinyur maupun Arsitek sesuai dengan ketentuan perundangan yang ada diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi bekerja sama dengan Kementerian Sektoral Terkait dan Asosiasi Profesi yang relevan. Kementerian yang membidangi itulah yang bertanggung jawab atas profesi yang bersangkutan.
  2. Kurikulum untuk pendidikan profesi disusun berdasarkan bakuan kompetensi dari masing-masing bidang keahlian dilaksanakan oleh kementrian sektoral, yang didukung bersama oleh beberapa pemangku kepentingan termasuk di dalamnya  asosiasi terkait.
  3. Diperlukan sinergi antar kementrian sektoral dengan asosiasi terkait di dalam melaksanakan pendidikan profesi maupun sertifikasi profesi.
  4. Terkait dengan Sertifikasi Profesi (Keahlian) diseleggarakan oleh Dewan Insinyur dan atau Dewan Arsitek.
  5. Diperlukan adanya Lokakarya untuk merumuskan Sistem Sertifikasi Profesi (Ahli) yang dilaksanakan oleh Kemenristek Dikti, Kemenakertrans dalam hal ini BNSSP, Kementrian PUPR, Kementrian Keuangan dan BAPPENAS serta Menpan Reformasi dan Birokrasi, dilaksanakan dalam waktu yang tidak terlalu lama.
  6. Perlu segera dilakukan penertiban dan pembenahan keberadaan Asosiasi Profesi (Ahli) yang lebih baik dan benar.
  7. Ada peluang untuk membuka Program Pendidikan Profesi (Ahli) Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi Insinyur dan Arsitek.
  8. Perlu kerjasama Inovasi profesi Insinyur antara peran pemerintah, perguruan tinggi dan riset dan peran dari Industri.
  9. Keharusan Pendidikan Profesi sebagai solusi berkelanjutan sertifikasi profesi (Ahli) Insinyur dan Arsitek.
  10. Perlu segera disusun Kurikulum dan Model Pendidikan Profesi (Ahli) Insinyur dan Arsitek yang dirumuskan serta ditetapkan bersama oleh para pemangku kepentingan.