Kalau melihat data data yang ada, juga yang pernah saya lihat bahwa salah satu Hak Kekayaan Intelektual (HKI) paten kita sangat rendah. Negara Malaysia yang jauh lebih rendah penduduknya sangat besar progresnya, nah mudah mudahan mulai naik data Indonesia terbaru. Kalau melihat data Dikti publikasi ilmiah Internasional kita dalam scopus masuk rendah termasuk didalamnya paten masih cukup rendah. Bahkan Bapak Dirjen waktu itu mengatakan bahwa 50 tahun sekarang ini Indonesia sedang tertidur, dan sekarang sudah bangun mudah mudahan. Dalam rangka Bangsa ini maka mari kita gunakan atau kita manfaatkan untuk umat dalam hal HKI. Dengan harapan kalau RKAT kemarin kita anggarkan, maka Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan (FTSP) Universitas Islam Indonesia (UII) ini kita target paling tidak ada 10 (sepuluh) dosen yang produktif. Dan Insya Allah periode 2016 perolehan yang terlihat paling tidak akan lebih jauh meningkat dari proyek proyek TA, Stupa, dan proyek proyek mahasiswa bisa diagendakan ke arah itu.
Demikian sambutan Dekan Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan (FTSP) Universitas Islam Indonesia (UII) Dr.-Ing.Ir.Widodo, M.Sc) dalam sosialisasi KAUNI tentang Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan Desain Produk Karya Industri yang disampaikan team KAUNI UII yang terdiri dari Kepala KAUNI Dr.Ir.Sugini, MT., IAI; Direktur Pusat HKI & Dosen Fakultas Hukum Budi Agus Riswandi, SH., M.HUM; Dr.Ir. Arif Wismadi, M.SC; Priyonggo Suseno, ST., M.Sc; dan Dr.Yulianto Purwono Prihatmaji, ST., MT, kemarin siang Selasa (23 Pebruari) bertempat di Ruang Sidang Teknik Sipil Gedung Mohammad Natsir FTSP UII, Jl.Kaliurang Km.14,5 Sleman Yogyakarta yang dihadiri lebih dari 30 (dua puluh) dewan dosen, 10 (sepuluh) tenaga kependidikan dan beberapa alumni.
Hukum Kekayaan Intelektual adalah sekumpulan peraturan hukum baik tertulis ataupun tidak tertulis yang digunakan untuk melindungi hasil olah fikir manusia/ekspresi ide yang diwujudkan secara nyata. Hukum kekayaan intelktual terdiri dari Hukum Perdata dan Hukum Publik. Hukum Perdata terdiri dari kontrak, Hukum Persaingan Usaha Tidak Sehat, Hukum, Perlindungan Konsumen, Hukum Ketenagakerjaan, Hukum Keluarga, Hukum Kepailitan, Hukum Jaminan, Hukum Surat Berharga, Hukum Investasi. Sedangkna Hukum Publik terdiri dari Hukum Pidana, Hukum Administrasi Negara, dan Hukum Perdagangan Internasional. Ungkap Direktur Pusat HKI Budi Agus Riswandi, SH., M.HUM.
Lebih lanjut Budi Agus Riswandi mengatakan bahwa Peristilahan KI, HKI dan Hukum KI dibagi menjadi 3 (tiga), yaitu Intellectual Property (IP), Intellectual Property Rights (IPRs) dan Intellectual Property Law (IP Law). Intellectual Property diterjemahkan Kekayaan Intelektual, dan Intellectual Property Right diterjemahkan Hak Kekayaan Intellectual, serta Intellectual Property Law diterjemahkan Hukum Kekayaan Intelektual.
Sementara Dr.Ir.Sugini, MT., IAI Dmenjelaskan bahwa KAUNI adalah nama lembaga pengelola Sumber Daya IPTEKS yang berperan sebagai interface sumber daya (SD) IPTEKS (sumber daya manusia, sarana prasarana dan produk intelektual lainnya) antara Sumber Daya IPTEKS di UII dengan SD IPTEKS Industri (Swasta, Pemerintah, Komunitas, dan Alumni). KAUNI-UII adalah perpanjangan dari Kantor Aliansi Universitas dan Industri Universitas Islam Indonesia (UII).
Sedangkan kedudukan KAUNI didasarkan pada pertimbangan peran KAUNI adalah Inisiator dan koordinator, Integrator, Fasilitator yang melingkup SD IPTEKS di UII yang melintas bidang dan area; Peran interface, negosiator Mediator dalam pemanfaatan dan peyelesaian sengketa SD IPTEKS UII dan Industri serta quality controler dalam penjaminan kualitas SD IPTEKS UII kepada Eksternal dunia Industri; dan kebutuhan efektivitas dan fleksibelitas peran fungsional dalam melaksanakan peran. Ungkap Kepala KAUNI.
Dr.Ir. Arif Wismadi, M.SC dosen Arsitektur UII menuturkan bahwa Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah salah satu produk layanan KAUNI, KAUNI memfasilitasi eksplorasi HKI, dan KAUNI mendampingi komersialiasi HKI.