Sabtu (14 April) Program Studi Teknik Lingkungan (PSTL) Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan (FTSP) Universitas Islam Indonesia (UII) menggelar pelatihan persyaratan umum kompetensi laboratorium pengujian dan kalibrasi laboratorium ISO/IEC 17025: 2017 bertempat di Ruang Sidang Teknik Lingkungan Gedung Mohammad Natsir FTSP UII Jl.Kaliurang Km.14,5 Sleman Yogyakarta.
Penyelenggaraan pelatihan ini karena Komite Akreditasi Nasional (KAN) menetapkan dan memberlakukan ISO/IEC 17025:2017 sebagai persyaratan akreditasi laboratorium oleh KAN. Tata cara penyesuaian persyaratan akreditasi dari SNI ISO/IEC 17025:2008 (adopsi dari ISO/IEC 17025:2005) ke ISO/IEC 17025:2017 diatur dalam kebijakan KAN.
Pelatihan digelar 2 (dua) hari (Sabtu dan Ahad) tanggal 14 dan 15 April yang lalu diikuti oleh para dosen dan laboran PSTL FTSP UII serta beberapa dosen dari laboratorium terpadu. Sebagai instruktur Ir.Anwar Hadi, MEM (Trainer, Consultant dan penulis beberapa buku tentang Sistem Manajemen Mutu dan Teknis Laboratorium).
Dalam makalahnya Anwar Hadi menyampaikan bahwa dalam ISO/IEC 17025: 2017 menekankan pada hasil sebuah proses, bukan deskripsi rinci tentang pekerjaan dan langkahnya. Fokus pada teknologi informasi dan menggabungkan penggunaan sistem komputer, rekaman dan laporan hasil secara elektronik.
Ia menambahkan bahwa ISO/IEC 17025: 2017 mencakup pemikiran berbasis resiko yang menggambarkan kesamaan dengan ISO 9001: 2015. Disamping itu cetakan, manual, rekaman, dan laporan secara perlahan diganti sesuai versi elektronik. Sedangkan ruang lingkup mencakup semua kegiatan laboratorium termasuk pengujian, kalibrasi dan pengambilan sampel terkait dengan kalibrasi dan pengujian selanjutnya. Laboratorium menjamin seluruh proses dalam kendali sehingga data yang dihasilkan valid disertakan ketidakpastian pengujian dan ketertelusuran metrologi dapat dibuktikan.
Di usianya yang masih seumur jagung, Pusat Studi Keselamatan Kesehatan Kerja & Lingkungan Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan Universitas Islam Indonesia (PSK3L FTSP UII) kembali menyelenggarakan kegiatan, pada kesempatan kali ini menyelenggarakan pelatihan Ahli K3 Umum sertifikasi Kemnaker RI bekerja sama dengan PT. Environesia Global Saraya. Pelatihan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) ini berlangsung dari tanggal 9-21 April 2018 di Gedung M.Natsir Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan Universitas Islam Indonesia. Pada hari pertama dibuka oleh perwakilan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi D. I. Yogyakarta yang diwakili oleh Ibu Yuli, dan dihadiri oleh Saprian, ST, MSc selaku Direktur PT Environesia Global Saraya sekaligus memberikan sambutan, kemudian dari Pusat Studi Keselamatan Kesehatan Kerja & Lingkungan (PSK3L) di hadiri oleh Azham Umar Abidin, SKM, MPH selaku Direktur PSK3L FTSP UII. Sebelumnya dilakukan safety induction sebagai prosedure di lingkungan FTSP UII.
Dalam sambutannya Azham menuturkan, ketika berbicara mengena Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) maka salah satu tujuannya adalah pencegahan Kecelakaan Akibat Kerja (KAK) dan Penyakit Akibat Kerja (PAK) oleh karena pentingnya penerapan K3 baik di industri ataupun tempat kerja lainnya. Untuk peserta tidak hanya dari FTSP saja akan tetapi dari luar Fakultas yang berada di UII, selain itu juga dari Undip, UPN Veteran Yogyakarta, PT Wijaya Karya (Persero). Untuk total peserta penuh 30 kursi yang di sediakan.
Sesuai standar dari Kemnaker RI, pelatihan terdiri dari penyampaian materi-materi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), praktik lapangan, maupun ujiannya baik tertulis maupun presentasi hasil kerja Praktik lapangan. Pelatihan Ahli K3 Umum ini diinisiasi oleh PSK3L FTSP UII karena begitu tingginya kebutuhan pasar akan lulusan yang berkompetensi di bidang K3. Hal ini dikarenakan K3 sudah menjadi isu dan kewajiban yang sangat mendesak agar Indonesia bisa bersaing dalam kancah global perekonomian dunia.
Rencananya, PSK3L FTSP UII akan menyelenggarakan pelatihan Ahli K3 Umum sertifikasi Kemnaker RI ini dalam beberapa batch di tahun ini, melihat dari animo yang begitu besar pada saat program ini pertama kali di launching. Dari 30 seats yang ditawarkan, semuanya ludes dan fully booked. Selain program ini, PSK3L FTSP UII turut menginisiasi beberapa program seperti pelatihan safety riding bekerja sama dengan PT Astra, pelatihan penanggulangan kebakaran bekerja sama dengan Dinas Damkar kota Yogyakarta, serta seminar dan kuliah umum yang berkaitan dengan K3 dan Lingkungan. Harapannya, PSK3L FTSP UII bisa turut berkontribusi meningkatkan kesadaran, budaya, dan kompetensi K3 di Indonesia.
Salam Safety!
Contributed by: Fajri Mulya Iresha, S.T., M.T
Sebanyak 26 (dua puluh enam) orang Arsitek Muda Program Profesi Arsitek (PPAr) Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan (FTSP) Universitas Islam Indonesia (UII) menjalani prosesi pengambilan sumpahnya pada Kamis (6 April). Pengambilan sumpah profesi arsitek dipimpin Ir. Ahmad Saifudin Muttaqi, MT, IAI,AA, GP selaku Ketua Ikatan Arsitek Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta DIY.
Acara pengambilan sumpah di gelar di Auditorium Gedung Mohammad Natsir FTSP UII Jl.Kaliurang Km.14,5 Sleman Yogyakarta. Selain para arsitek muda dan walinya, acara pengambilan sumpah ini juga dihadiri oleh anggota dewan Keprofesian Ikatan Arsitek Indonesia Pusat, Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi LPJK Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang sekaligus sebagai Dekan FTSP UII (Dr.-Ing.Ir.Widodo, M.Sc), Wakil Dekan FTSP UII (Setya Winarno, Ph.D), Rektor UII (Nandang Sutrisno, SH., LLM., M.Hum., Ph.D), Ketua Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) DIY yang juga merupakan ketua Program Profesi Arsitektur (Ir. Ahmad Saifudin Muttaqi, MT, IAI,AA. GP), Ketua Program Studi Arsitektur UII (Noor Choolis Idham, Ph.D., IAI), serta Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (Inkindo) DIY.
Rektor UII (Nandang Sutrisno, SH., LLM., M.Hum., Ph.D) dalam sambutannya menuturkan, kepada para arsitek baru untuk tidak lupa akan sumpah profesi yang sudah diucapkan, dan diminta untuk selalu membawa kemanapun dan kapanpun. Kepada arsitek baru ini Rektor UII mengingatkan untuk selalu berpegang teguh pada etika profesi.
Nandang Sutrisno menegaskan, Profesi apapun termasuk profesi arsitek harus berpegang teguh pada etika profesi, karena etika ini adalah norma baik atau buruknya yang berasal dari organisasi profesi dan ini pun harus dijadikan pegangan kapanpun dan dimanapun. Tentu saja setiap profesi tidak boleh bertentangan dengan hukum yang berlaku di manapun. Melakukan pelanggaran terhadap kode etik tetapi belum tentu melanggar pelanggaran hukum. Tetapi sebaliknya, jika melakukan pelanggaran hukum maka sekaligus melanggarkan etika profesi.
Sementara Ketua Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) DIY (Ir. Ahmad Saifudin Muttaqi, MT, IAI,AA.), Ketua LPJK DIY (Dr.-Ing.Ir.Widodo, M.Sc) serta Setya Winarno , Ph.D menyampaikan ijazah profesi arsitek dihadapan hadiran dan orang tua wali mahasiswa.