FTSP UII Menggelar Pesantren Ramadhan tentang Zakat

Untuk menghidupkan bulan Ramadhan 1439 H-2018 , Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan (FTSP) Universitas Islam Indonesia (UII) Jum’at (8 Juni) bertempat Auditorium Gedung Mohammd Natsir UII Jl.Kaliurang Km.14,5 Sleman Yogyakarta  menggelar Pesantren Ramadhan bagi Dosen, Tenaga Kependidikan, dan purna tugas FTSP UII.

Hadir dalam Pesantren Ramadhan Dekan FTSP UII (Dr.Ing-Ir.Widodo, M.Sc), Wakil Dekan FTSP UII (Setya Winarno, Ph.D), Ketua dan Sekretaris Program Studi, Ketua dan Sekretaris Magister, Program Doktor, Dosen, Tenaga Kependidikan, serta purna tugas FTP UII.

Dalam sambutannya Dekan FTSP UII Dr.Ing-Ir.Widodo, M.Sc menuturkan semoga  dengan ramadhan ini kita mampu mengolah hidup kita yang  sesaat dan yang hanya sekejap untuk hidup yang panjang dengan hidup yang lebih bermanfaat beribadah kepada Allah SWT. Begitu pula perpisahan kita dengan ramadhan tahun ini bukanlah perpisahan untuk selamanya dan bukan juga pertemuan terakhir kita. Semoga kita dapat kembali bertemu dengan ramadhan tahun mendatang dengan keadaan penuh harapan dan kesejahteraan, Amien…

Kegiatan Pesantren Ramadhan yang diselenggarakan secara rutin setiap tahun disampaikan oleh beberapa pemateri seperti  Ustadz Ir.Munadhir, MS, April Purwanto, S.Ag., M.E.I (Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi Forum Zakat DIY), dan  Wien Wijanarko, MM.

Ustadz Ir.Munadhir, MS  mengangkat  thema seputar “Zakat”. Syari’at memakai kalimat zakat dengan 2 (dua) pengertian, yang pertama dinamai zakat karena menjadi sebab kesuburan pahala, sedangkan yang kedua dinamai zakat karena merupakan bukti dan kesucian jiwa dari kekikiran dan dosa. Namun demikian zakat dipakai juga untuk nama bagi sedekah wajib dan sedekah sunat, nafakah, kemaafan dan kebenaran.

Secara umum zakat dibagi menjadi 2 (dua), zakat harta (maal), dan zakat fitroh (fitrah). Rukun zakat ikhlas, syaratnya adalah sudah senisab dan telah memiliki selama setahun (haul). Ustadz Munadhir menambahkan menurut Madzhab Syafi’i Malik bahwa harta yang wajib dizakati adalah emas, perak, dan binatang ternak yang penuh setahun dimiliki nisabnya. Sementara yang disepakati wajib zakat adalah barang logam berupa emas dan perak, tumbuhan (kurma), biji bijian (gandum), dan binatang (onta, lembu, kerbau, kambing, biri biri) yang semuanya itu mencari makan sendiri dan tidak dipekerjakan. Sedangkan zakat profesi yang dikeluarkan sebesar 5% dari penghasilan setiap bulannya.

Zakat perak dikeluarkan untuk setiap 40 dirham (2,5%) dan telah mencapai 200 dirham. Jadi kalau hanya 190 dirham itu belum wajib zakat. Emas dizakati bila telah mencapai 20 dinar dimiliki 1 (satu) tahun dengan besaran setengah dinar (2,5%). Untuk tanaman yang mendapat air dari suai dan hujan zakatnya 10%, dan pada tanaman yang disiram dengan tenaga binatang zakatnya sebesar 5%.

Mengenai zakat fitrah Ustadz Ir.Munadhir menjelaskan, bahwa zakat fitrah itu dalah makanan yang dikeluarkan untuk membersihkan orang orang yang berpuasa dari perbuatan sis sia dan perkataan rafast atau kotor. Zakat fitrah ini hukumnya wajib, sebagaimana disebutkan dalam Hadist “Rasulullah SAW telah fardhukan zakatul fitri untuk menyucikan orang yang berpuasa dari segala perkataan yang sia sia dan kotor, dan untuk makanan bagi orang yang miskin”.

Yang wajib mengeluarkan zakat fitrah adalah orang Islam yang mempunyai kelebihan (makanan atau harganya) dari keperluannya di Hari Raya dan malamnya. Yang dimaksud keperluan disina adalah untuk dirinya sendiri dan orang lain yang ada dalam tanggungannya.  Para muzakki boleh menyerahkan zakat fitrahnya sampai menjelang sholat ‘ied, jikalau disuatu negeri atau tempat tidak ada lagi fakir miskin yang membutuhkan makananan pada hari raya, maka zakat fitrah bisa diberikan kepada ashnaf yang lain, misalnya untuk amilin dan ghorimin, disamping diberikan kepada fakir miskin.  Tutup Ustadz Munadhir.   

Sedangkan nara sumber April Purwanto, S.Ag., M.E.I menyampaikan tentang Shodaqoh dan pemberdayaannya, sementara  Wien Wijanarko, MM  dengan menggebu gebu menyampaikan tentang praktek praktek pemberdayaan zakat itu sendiri. 4 (empat) muallaf yang hadir diberikan cindera mata oleh FTSP UII adalah Muhammad Bernando AS, Ngatiyem, Muhammad Hidayatullah Sihalolo ketiganya dari Plemburan Sarihardjo Ngaglik Sleman, dan Jelita Juni Dwi Ardyianti (Poton Sarihardjo, Ngaglik Sleman).