Dosen Arsitektur FTSP UII Terpilih Ketua IAI DIY
Salah satu dosen Jurusan Arsitektur Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan (FTSP) Universitas Islam Indonesia (UII), Ar. Baritoadi Buldan Rayaganda Rito, ST, MA, IAI. mendapat amanah untuk menahkodai Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) periode 2022-2025. Acara pemilihan tersebut merupakan salah satu rangkaian kegiatan Musyawarah Provinsi (Musprov) X IAI DIY yang dilaksanakan di Hotel Tara pada 23 Syawal 1443 H/24 Mei 2022.
Pada proses pemilihan tersebut muncul dua calon kuat yang berkecimpung di dunia akademik yaitu Ar. Baritoadi Buldan Rayaganda Rito, ST, MA, IAI. dari Jurusan Arsitektur FTSP UII Dr. Freddy Marihot Rotua Nainggolan, S.T., M.T dari Jurusan Arsitektur Universitas Kristen Duta Wacana (UKDW). Dalam pemilihan yang dihelat melalui mekanisme e-voting, Baritoadi mendapatkan 269 suara dan Freddy mendapatkan 115 suara. Adapun anggota yang memiliki hak pilih 495 orang dan sebanyak 384 yang memberikan hak suara.
Pria kelahiran Palangkaraya, 15 Mei 1979 yang merupakan alumni Jurusan Arsitektur FTSP UII dan alumnus Master of Landscape Architecture Anhalt University of Applied Science Anhalt Germany itu berpandangan bahwa salah satu isu strategis terkait keharusan arsitek memiliki lisensi daerah ketika akan berpraktik. Lisensi itu diberikan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) DIY tetapi melalui rekomendasi dari IAI.
“Kami akan melanjutkan apa yang telah dilakukan kepengurusan lama, ketika ada isu strategis yang sudah ditetapkan di Musprov akan kami programkan. Selain itu kami juga berkomitmen untuk menuntaskan proses rekomendasi lisensi arsitek untuk perizinan bangunan gedung di wilayah DIY,” ujarnya.
Menurutnya penerbitan lisensi tersebut melalui proses panjang. Sebelumnya arsitek harus memiliki sertifikat kompetensi, kemudian mendaftarkan diri untuk mendapatkan Surat Tanda Registrasi Arsitek (STRA) yang dikeluarkan oleh Dewan Arsitek. Selanjutnya STRA itu yang akan dipakai untuk mendaftarkan guna mendapatkan lisensi.
“IAI perlu membuat badan penyelenggara untuk pemberian rekomendasi. Lisensi tersebut tindak-lanjut dari Undang-Undang Arsitek dan mensyaratkan bahwa untuk menjadi arsitek penanggungjawab di Perizinan Bangunan Gedung (PBG) harus memiliki lisensi kedaerahan,” pungkasnya.