Kerjasama KAUNI dan FTSP UII Wujudkan Workshop Penelusuran Paten dan Desain  Produk

Foto1-Workshop-paten

Paten merupakan salah satu jenis Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang digunakan untuk melindungi karya intelektual di bidang teknologi. Salah satu kegiatan yang terkait dengan paten adalah penelusuran dokumen paten. Penelusuran dokumen paten atau patent searching merupakan suatu upaya pencarian atau penelusuran teknologi terdahulu dalam bidang yang sama sebagai  dokumen pembanding maupun pendukung.

Penelusuran dokumen paten sangat bermanfaat bagi peneliti, seperti dapat mengetahui perkembangan teknologi dunia,   mengidentifikasi strategi komersialisasi pesaing di bidang sejenis,  menghindari kemungkinan melanggar paten pihak lain atau melakukan penelitian yang telah dilakukan pihak lain, dan sebagainya.

Oleh karena itu, Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan (FTSP) Universitas Islam Indonesia (UII) Sabtu (21 Oktober) bertempat di Ruang Sidang Dekanat FTSP UII Jl.Kaliurang Km.14,5 Sleman Yogyakarta menggelar workshop dengan thema “Penelusuran Paten dan Design Product”, guna membantu para peneliti atau penghasil karya dilingkungan Dosen FTSP UII  agar lebih mengenal dan mengerti bagaimana cara melakukan penelusuran dokumen paten.

Workshop terselenggara atas kerjasama antara KAUNI dengan FTSP UII yang dihadiri dan sekaligus menyampaikan kata sambutan Dekan FTSP UII (Dr.-Ing.Ir.Widodo, M.Sc), dan Direktur KAUNI UII (Dr.Ir.Sugini, MT., IAI),  dengan peserta yang hadir 21 (dua puluh satu) dosen dilingkungan FTSP UII.

Dr.Budi Agus Riswandi, SH., M.Hum  Direktur Pusat Hak Kekayaan Intelektual (PHKI) Indonesia Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII)  mengatakan, hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Syarat ciptaan yang dilindungi hak cipta adalah fiksasi, orisinalitas, kreativitas, dan Ilmu pengetahuan, seni dan sastra, sedangkan hasil karya yang belum diwujudkan dalam bentuk nyata, serta  alat, benda, atau produk yang diciptakan hanya untuk menyelesaikan masalah teknis atau yang bentuknya hanya ditujukan untuk kebutuhan fungsional Itu , tidak termasuk yang tidak ada hak cipta-nya.

Direktur PHKI Fakultas Hukum UII menegaskan, jangka waktu perlindungan hak cipta  selama hidup pencipta dan terus berlangsung selama 70 (tujuh puluh) tahun setelah pencipta meninggal dunia, terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya. Pelindungan hak cipta atas ciptaan  yang dimiliki atau dipegang oleh badan hukum berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali dilakukan pengumuman. Sedangkan  fotografi, program komputer dan ciptaan turunannya berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali dilakukan pengumuman; dan pelindungan hak cipta atas ciptaan berupa karya seni terapan berlaku selama 25 (dua puluh lima) tahun sejak pertama kali dilakukan pengumuman.

Ia menambahkan, Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

Paten yang dibagai menjadi 2 (dua), Paten (invention) dan Paten sederhana. Paten sederhana harus mempunyai kebaruan (Novelty), merupakan pengembangan dari produk atau proses yang telah ada, dan dapat diterapkan dalam industri (Industrial Applicability). Paten itu sendiri dilindungi selama 20 (dua puluh) tahun sejak tanggal penerimaan (Pasal 22 UU 13/2016), sedangkan Paten Sederhana dilindungi selama 10 (sepuluh) tahun sejak Tanggal Penerimaan (Pasal 23 UU 13/2016).

Sementara lisensi dalam keterangannya Budi Agus Riswandi mengngupkan, lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang Paten kepada pihak lain berdasarkan perjanjian pemberian hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu Paten yang diberi perlindungan dalam jangka waktu dan syarat tertentu. Perjanjian lisensi dilarang memuat ketentuan, yang dapat merugikan kepentingan nasional Indonesia atau memuat pembatasan yang menghambat kemampuan bangsa Indonesia dalam melakukan pengalihan, penguasaan, dan pengembangan teknologi.

Perjanjian lisensi harus dicatat dan diumumkan oleh menteri dengan dikenai biaya. Dalam hal perjanjian lisensi tidak dicatat dan tidak diumumkan, perjanjian lisensi tersebut tidak mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga dengan ketentuan pencatatan perjanjian lisensi diatur dengan peraturan Menteri. Ungkapnya.