Dari Regulasi ke Aksi: Sosialisasi Peraturan Kepegawaian UII di FTSP Tegaskan Komitmen pada Pegawai

Sosialisasi Peraturan Kepegawaian Universitas Islam Indonesia (UII) diselenggarakan oleh Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan (FTSP) pada Selasa, 2 Desember 2025. Kegiatan yang berlangsung pukul 08.00–12.00 WIB menghadirkan dosen dan tenaga kependidikan FTSP  ini menjadi salah satu ikhtiar strategis dalam mewujudkan tata kelola sumber daya manusia yang transparan, adil, dan berorientasi pada kesejahteraan pegawai. Kegiatan ini dilatarbelakangi kebutuhan untuk memperkuat pemahaman dosen dan tenaga kependidikan terhadap berbagai regulasi kepegawaian yang berlaku di lingkungan Universitas Islam Indonesia, khususnya terkait cuti, fasilitas kesejahteraan, dan pensiun. Melalui sosialisasi ini, FTSP UII menegaskan komitmen untuk menghadirkan layanan kepegawaian yang tertib dan akuntabel.​

Salah satu fokus utama kegiatan adalah pemaparan peraturan mengenai cuti pegawai yang mencakup cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, hingga cuti karena alasan penting. Pemahaman yang tepat tentang jenis, ketentuan, dan mekanisme pengajuan cuti dinilai krusial agar pelaksanaannya tidak menimbulkan perbedaan penafsiran dan tetap sesuai prosedur. Penataan cuti yang baik diharapkan dapat menjaga disiplin kerja sekaligus mendukung kesejahteraan pegawai tanpa mengganggu produktivitas di lingkungan FTSP UII.

​Dekan FTSP, Prof. Ilya Fadjar Maharika dalam sambutannya menegaskan pentingnya sosialisasi regulasi kepegawaian sebagai pijakan bersama dalam membangun budaya kerja yang profesional, transparan, dan sesuai nilai-nilai keislaman yang menjadi ruh UII.​ Agenda sosialisasi ini juga menyoroti berbagai fasilitas kesejahteraan yang disediakan UII bagi pegawainya, antara lain program beasiswa pendidikan bagi anak pegawai serta bantuan pelaksanaan ibadah haji dan umrah. Fasilitas tersebut merupakan bentuk nyata perhatian institusi terhadap kualitas hidup keluarga pegawai, yang diharapkan berbanding lurus dengan meningkatnya motivasi, kinerja, dan loyalitas kepada kampus. Dalam forum ini, mekanisme pengajuan serta kriteria pemanfaatan fasilitas dijelaskan secara rinci agar dapat diakses secara tepat dan merata.​

Kegiatan turut membahas secara khusus peraturan dan tata laksana pensiun pegawai, mengingat terdapat sejumlah dosen dan tenaga kependidikan FTSP UII yang memasuki masa purnatugas. Masih terbatasnya pemahaman terkait proses administrasi pensiun, hak-hak menjelang pensiun, hingga pengelolaan dana pensiun menjadi salah satu alasan pentingnya sesi ini. Dengan informasi yang lebih komprehensif, pegawai diharapkan mampu mempersiapkan masa pensiun secara matang, baik dari sisi administrasi maupun perencanaan kesejahteraan setelah pensiun.​

Sosialisasi menghadirkan dua narasumber utama, yaitu Direktur Sumber Daya Manusia/Sekolah Kepemimpinan UII ,Ike Agustina, S.Psi., M.Psi., Psikolog dan Ketua Pengurus Dana Pensiun Pegawai Yayasan Badan Wakaf UII, Syamsul Hadi, Drs., MS., Ak., CA. Keduanya memaparkan berbagai regulasi dan skema layanan kepegawaian secara sistematis, dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang membuka ruang dialog antara peserta dan narasumber. Seluruh dosen dan tenaga kependidikan FTSP menjadi sasaran kegiatan ini, sehingga pesan yang dibawa dapat menjangkau seluruh lini pengelola akademik dan administratif.​

Melalui penyelenggaraan Sosialisasi Peraturan Kepegawaian UII ini, FTSP UII berharap literasi administrasi kepegawaian di kalangan pegawai semakin meningkat dan selaras dengan kebijakan institusi. Pemahaman yang baik atas hak, kewajiban, dan fasilitas kepegawaian diyakini akan mendukung terciptanya lingkungan kerja yang sehat, produktif, serta berintegritas. Pada akhirnya, penguatan aspek kepegawaian ini diharapkan menjadi fondasi penting bagi lahirnya sumber daya manusia FTSP UII yang unggul dan sejahtera