Dosen Teknik Lingkungan FTP UII Terpilih Ketua IATPI DIY Baru Periode 2019-2023

Ikatan Ahli Teknik Penyehatan dan Teknik Lingkungan Indonesia (IATPI) merupakan asosiasi profesi yang telah berdiri sejak 10 Oktober 1977. Asosiasi ini bergerak dibidang keahlian penyediaan air bersih, pengelolaan limba padat, pengelolaan limbah cair, pengendalian pencemaran udara, pengendalian limbah bahan berbahaya dan beracun, pemulihan kerusakan lingkungan, manajemen lingkungan, drainase serta konservasi sumberdaya air. Terpilih sebagai ketua IATPI DIY periode 2019-2023 Luqman Hakim, ST. M.Si yang merupakan dosen tetap Program Studi Teknik Lingkungan Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan (FTSP) Universitas Islam Indonesia (UII) menggantikan Ir. Hardjono Sudjanadi, MM.

Pengukuhan pengurus IATPI DIY pada Hari Jum’at (3 Mei 2019) dilakukan oleh Ketua Umum IATPI Dr. Ir. Khalawi Abdul Hamid, M.Sc., MM yang juga menjabat sebagai Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan.

Dinamika perubahan lingkungan global akibat proses pembangunan dan industrialisasi telah menyebabkan degradasi kualitas dan kuantitas sumberdaya alam. Kompleksitas permasalahan lingkungan tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi para tenaga ahli Teknik Penyehatan dan Teknik Lingkungan untuk terus mengembangkan kepakaran dan keahlian berdasarkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk meningkatkan nilai tambah dan daya guna secara berkelanjutan dengan memperhatikan keselamatan, kesehatan, kemaslahatan, serta kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan.

Sebagai asosiasi profesi, IATPI memiliki tanggungjawab untuk melakukan pembinaan kepakaran dan kode etik kepada anggota baik yang telah melakukan praktik profesi dan juga pembibitan terhadap calon engineer muda secara berkelanjutan. IATPI juga punya tanggungjawab berkontribusi dalam pengembangan kurikulum perguruan tinggi agar dapat mencapai standar kompetensi yang diperlukan serta relevan dengan dunia kerja. Pencapaian standar kompetensi dapat dilakukan melalui Pendidikan profesi sebagaimana diatur dalam UU No 12 Tahun 2012 tetang Pendidikan tinggi dimana penyelenggaraannya bekerjasama dengan kementerian dan organisasi profesi.

Oleh karena itu IATPI menjadi simpul pengembangan ahli Teknik Penyehatan dan Teknik Lingkungan melalui kolaborasi yang sinergis dengan kementerian teknis (KemenPUPR), Kemenristek DIKTI sebagai penyuplai tenaga ahli serta Kemenaker sebagai regulator standar kompetensi sektor usaha/industri. Sebagai salah satu entitas pilar pembangunan nasional dibidang Teknik Lingkungan IATPI akan bekerjasama dengan pemerintah untuk mewujudkan capaian target Sustainable Development Goals (SDGs) pada sektor lingkungan.

Perubahan tatanan dunia yang saat ini masuk dalam era revolusi industri 4.0 menuntut kemampuan keinsinyuran modern yang dicirikan dapat bekerjasama multi disiplin dan multi layer sistem energi, air, material, keselamatan, keberlanjutan pengelolaan risiko dan akuntabilitas pengetahuan engineering: nano-, bio-, neuro-, geo, pemanfaatan IT modern seperti artificial intelligent sebagai basis dasar dalam perencanaan teknis dan pengambilan keputusan.

Dengan kemampuan tersebut maka diharapkan para tenaga ahli Indonesia mampu berdaya saing secara global. Guna menyiapkan kompetensi keahlian yang berdaya saing global maka IATPI bermitra dengan perguruan tinggi akan menyelanggarakan sertifikasi kompetensi teknis bidang Keinsinyuran Teknik Lingkungan yang mengacu kepada Kepmenaker No 227 Tahun 2018.

Terbitnya UU No 2 Tahun 2017 tentang jasa konstruksi mensyaratkan tenaga konstruksi harus bersertifikasi kompetensi dan UU No 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran mengatur pembangunan Keinsinyuran di Indonesia melalui dua tahap, yaitu program (pendidikan) profesi Insinyur dan registrasi Insinyur Profesional, di mana ujung dari keduanya adalah ijin bagi Insinyur (termasuk Insinyur asing) untuk melakukan praktik Keinsinyuran di Indonesia. UU Keinsinyuran menjamin serta memberikan perlindungan hukum bagi Insinyur teregistrasi (registered engineer), pengguna (yang mempekerjakan tenaga Insinyur), maupun pemanfaat (masyarakat yang memanfaatkan karya Insinyur) yang berkenaan dengan kegiatan dan karya Keinsinyuran.