PENGAJUAN AKTIF KEMBALI, PROSEDUR CUTI AKADEMIK, DAN PENGAJUAN UNDUR DIRI/PINDAH SEBAGAI MAHASISWA
PERSYARATAN PENGAJUAN AKTIF KEMBALI |
Daftar dokumen sebagai Syarat Pengajuan Aktif bagi mahasiswa Universitas Islam Indonesia adalah sebagai berikut:
|
Info lebih lanjut di Disini
PROSEDUR CUTI AKADEMIK |
Mahasiswa yang akan cuti akademik harus mengajukan izin cuti akademik waktu mengisi formulir yang telah disediakan oleh Fakultas dengan melampirkan:
Jadwal pengajuan cuti akademik dapat dilihat pada kalender akademik. Untuk pengajuan tanda tangan Dekan Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan Universitas Islam Indonesia, Formulir yang sudah diisi lengkap beserta berkas lampirannya di emailkan ke : [email protected] |
Info lebih lanjut untuk formulir dan pengajuannya di Disini
PERSYARATAN UNDUR DIRI/PINDAH SEBAGAI MAHASISWA |
Daftar Lampiran sebagai Persyaratan Pengajuan Pengunduran Diri sebagai mahasiswa Universitas Islam Indonesia adalah sebagai berikut:
(1) Kwitansi SPP terakhir |
Daftar Lampiran sebagai Persyaratan Pengajuan Pindah dari Universitas Islam Indonesia ke Perguruan Tinggi lain adalah dengan Mengajukan Surat Permohonan Pindah Kuliah Ditujukan kepada Dekan Fakultas yang bersangkutan dengan melampirkan hal-hal sebagai berikut:
(1) Surat keterangan diterima di Perguruan Tinggi yang dituju. Surat keterangan pindah ke PT lain dapat diambil 3 (tiga) hari setelah pengajuan. Untuk pengajuan tanda tangan Dekan Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan Universitas Islam Indonesia, Formulir yang sudah diisi lengkap beserta berkas lampirannya di emailkan ke : [email protected] |
Info lebih lanjut untuk formulir dan pengajuannya di Disini