2016 FTSP UII Targetkan 10 Dosen Produktif HKI Paten

{mosimage}Kalau melihat data data yang ada, juga yang pernah saya lihat bahwa salah satu Hak Kekayaan Intelektual (HKI)  paten kita sangat rendah. Negara Malaysia yang jauh lebih rendah penduduknya sangat besar progresnya, nah mudah mudahan mulai naik data Indonesia terbaru. Kalau melihat data Dikti publikasi ilmiah Internasional kita dalam scopus masuk rendah termasuk didalamnya paten masih cukup rendah. Bahkan Bapak Dirjen waktu itu mengatakan bahwa 50 tahun sekarang ini Indonesia sedang tertidur, dan sekarang sudah bangun mudah mudahan. Dalam rangka Bangsa ini maka mari kita gunakan atau kita manfaatkan untuk umat dalam hal HKI. Dengan harapan kalau RKAT kemarin kita anggarkan, maka Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan (FTSP) Universitas Islam Indonesia (UII) ini kita target paling tidak ada 10 (sepuluh) dosen yang produktif. Dan Insya Allah periode 2016 perolehan yang terlihat paling tidak akan lebih jauh meningkat dari proyek proyek TA, Stupa, dan proyek proyek mahasiswa bisa diagendakan ke arah itu.    

Demikian sambutan Dekan Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan (FTSP) Universitas Islam Indonesia (UII) Dr.-Ing.Ir.Widodo, M.Sc) dalam sosialisasi KAUNI tentang Hak Kekayaan Intelektual (HKI)  dan Desain Produk Karya Industri  yang disampaikan team KAUNI UII yang terdiri dari Kepala  KAUNI Dr.Ir.Sugini, MT., IAI,; Direktur Pusat HKI & Dosen Fakultas Hukum Budi Agus Riswandi, SH., M.HUM; Dr.Ir. Arif  Wismadi, M.SC; Priyonggo Suseno, ST., M.Sc; dan Dr.Yulianto Purwono Prihatmaji, ST., MT, kemarin siang Selasa (23 Pebruari) bertempat di Ruang Sidang Teknik Sipil  Gedung Mohammad Natsir FTSP UII, Jl.Kaliurang Km.14,5 Sleman Yogyakarta yang dihadiri lebih dari 30 (dua puluh) dewan dosen, 10 (sepuluh) tenaga kependidikan dan beberapa alumni.  

Hukum Kekayaan Intelektual adalah sekumpulan peraturan hukum baik tertulis ataupun tidak tertulis yang digunakan untuk melindungi hasil olah fikir manusia/ekspresi ide yang diwujudkan secara nyata. Hukum kekayaan intelktual terdiri dari Hukum Perdata dan Hukum Publik. Hukum Perdata terdiri dari kontrak, Hukum Persaingan Usaha Tidak Sehat, Hukum,  Perlindungan Konsumen, Hukum Ketenagakerjaan, Hukum Keluarga, Hukum Kepailitan, Hukum Jaminan, Hukum Surat Berharga, Hukum Investasi. Sedangkna Hukum Publik terdiri dari Hukum Pidana, Hukum Administrasi Negara, dan Hukum Perdagangan Internasional. Ungkap Direktur Pusat HKI  Budi Agus Riswandi, SH., M.HUM.

Lebih lanjut Budi Agus Riswandi mengatakan bahwa  Peristilahan KI, HKI dan Hukum KI dibagi menjadi 3 (tiga), yaitu Intellectual Property (IP), Intellectual Property Rights (IPRs) dan Intellectual Property Law (IP Law). Intellectual Property  diterjemahkan Kekayaan Intelektual, dan Intellectual Property Right diterjemahkan Hak Kekayaan  Intellectual, serta Intellectual Property Law diterjemahkan Hukum Kekayaan Intelektual.