Kekayaan intelektual merupakan kekayaan atas segala hasil produksi seperti teknologi, pengetahuan, maupun karya tulis yang sangat bermanfaat bagi manusia. Seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftarkan karya intelektualnya atai tidak. Hak eklusif Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sebagai penghargaan atas hasil karyanya, sehingga dengan HKI menunjang diadakannya system kepentingan masyarakat melalui mekanisme pasar dan dapat mengembangkan untuk memberikan nilai tambah yang lebih tinggi lagi
Untuk mencapai tujuan itu Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan (FTSP) Universitas Islam Indonesia (UII) menyelenggarakan workshop pemetaan Tingkat Kesiapterapan Teknologi (TKT) dan Tindak Lanjut Invensi bekerjasama dengan KAUNI UII pada Rabu (28 Desember) bertempat di Ruang Sidang Dekanat Gedung Mohammad Natsir FTSP UII Jl.Kaliurang Km.14,5 Sleman Yogyakarta.
Dekan FTSP UII (Dr.-Ing.Ir.Widodo, M,Sc) dalam sambutannya mengharapkan semoga dengan diselenggarakannya workshop TKT ini para dosen FTSP UII dapat mengembangkan dalam karya ilmiahnya pembuatan buku maupun karya nyata lainnya hingga diusulkan untuk dipatenkan. Semua dosen FTSP UII baik dosen senior maupun dosen baru yang ada sekarang ini diwajibkan untuk membuat minimal sebuah buku atau karya lainnya setiap tahunnya, sehingga karya intelektual semakin banyak jumlahnya. Ungkap Widodo.
Sebagai narasumber Dr.Ir.Sugini, MT., IAI; Dr.Budi Agus Riswandi, SH., M.Hum; dan Dr.Ir.Arif Wismadi, M.Sc mengetengahkan Sistem Insentif DIKTI untuk HKI, Strategi Pemrosesan Lisensi HKI Invensi yang Telah di Register, serta pemetaan hasil.
Dr.Budi Agus Riswandi, SH., M.Hum (Direktur Eksekutif Pusat Hak Kekayaan Intelektual Fakultas Hukum UII) mengatakan bahwa
Lisensi HKI adalah pemberian ijin oleh pemegang Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang berupa hak, cipta, paten, desain industri, maupun rahasia dagang. Desain tata letak sirkuit terpadu, kepada pihak lain berdasarkan perjanjian pemberi hak untuk menikmati manfaat ekonomi, menggunakan seluruh atau sebagian hak, mengumumkan dan atau memperbanyak ciptaan dari suatu Hak Kekayaan Intelektual yang diberi perlindungan, dalam jangka waktu dan syarat tertentu.
Lisensi menambah sumber daya pengusaha pemberi lisensi secara tidak langsung, memungkinkan perluasan wilayah usaha secara tidak terbatas, dan lisensi memperluas pasar dari produk hingga dapat menjangkau pasar yang semula berada di luar pangsa pasar pemberi lisensi.
Budi Agus menambahkan, lisensi mempercepat proses pengembangan usaha bagi industri pada modal dengan menyerahkan sebagian proses produksi melalui teknologi yang dilisensikan, melalui lisensi penyebaran produk juga menjadi lebih mudah dan terfokus pada pasar, dan melalui lisensi pihak pemberi lisensi maupun pihak penerima lisensi dapat melakukan trade off (atau barter) teknologi . Ungkapnya.
Sementara Dr.Ir.Sugini, MT., IAI (Direktur KAUNI UII) mengemukakan bahwa Tingkat Kesiapterapan Teknologi yang selanjutnya disingkat TKT adalah tingkat kondisi kematangan atau kesiapterapan suatu hasil penelitian dan pengembangan teknologi tertentu yang diukur secara sistematis dengan tujuan untuk dapat diadopsi oleh pengguna baik pemerintah, industri, maupun masyarakat.
TKT merupakan ukuran yang menunjukkan tahapan atau tingkat kematangan (kesiapan teknologi) pada skala 1-9, yang mana satu tingkat dengan tingkat yang lain saling terkait dan menjadi landasan bagi tingkat berikutnya. Dr.Ir.Sugini menegaskan bahwa TKT ini yang diukur kegiatan penelitian dan pengembangan yang telah atau akan dilakukan menggunakan dana APBN dan dana dari Pemerintah RI lainnya, seperti LPDP dan DII dan juga kegiatan riset dan pengembangan yang dilaksanakan di instansi pemerintah dengan dana lainnya.