Tata kepegawaian untuk dosen di lingkungan Universitas Islam Indonesia (UII) terbagi dalam empat poin yaitu, Penilaian Angka Kredit Dosen (PAK) di mana unsur utama dalam PAK terdiri dari pendidikan dan pengajaran, penelitian, pengabdian masyarakat, dakwah Islamiyah. Selain unsur utama tersebut, dosen-dosen juga perlu memahami mengenai alur PAK beserta syarat yang wajib dipenuhi oleh dosen agar memenuhi PAK. Selanjutnya adalah Sasaran Kerja Pegawai (SKP) atau Penilaian Prestasi Kerja Pegawai (PPKP). SKP merupakan dokumen yang berisi mengenai target-target kerja pegawai dalam satu tahun. Sedangkan PPKP merupakan hasil evaluasi atas ketercapaian SKP. “Hal tersebut wajib dikerjakan oleh semua dosen, dikarenakan ada empat hal yang syaratnya wajib menggunakan SKP dan PPKP,” tuturnya.
Demikian diungkapkan Ike Agustina, S.Psi., M.Psi., Psi., Direktur Direktorat Sumber Daya Manusia (SDM) UII dalam acara “Workshop Refreshing Kepegawaian Dosen, SISTER, PPKP 2021 dan Penyusunan SKP 2022” yang diselenggarakan oleh Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan (FTSP) UII di The Alana Yogyakarta Hotel & Convention Center pada 25 Jumadilawal 1443 H/29 Desember 2021.
Dalam kegiatan yang berlangsung secara blended tersebut Ike Agustina menambahkan bahwa empat hal yang dimaksud syarat wajib menggunakan SKP dan PPKP adalah pengajuan jabatan fungsional, pengajuan inpasing pertama dan inpasing kenaikan pangkat serta kenaikan gaji berkala dosen, karyasiswa, perpanjangan kontrak bagi Dosen Tetap Perjanjian Kerja (DTPK) atau Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK). Sedangkan Beban Kinerja Dosen (BKD) atau Laporan Kinerja Dosen (LKD) merupakan dokumen mengenai rencana atau laporan kinerja dosen dalam satu semester, sehingga wajib untuk semua dosen baik yang sudah tersertifikasi maupun yang belum tersertifikasi.
Menurutnya, LKD menjadi syarat bagi pencairan tunjangan sertifikasi dosen. Untuk Karyasiswa UII terdiri dari dua kategori yaitu yang pertama izin belajar, merupakan karyasiswa mandiri, masih memiliki kewajiban untuk melakukan catur dharma, masih menyusun BKD dan LKD. “Sementara itu untuk tugas belajar merupakan karyasiswa dengan beasiswa UII atau beasiswa dari luar UII, dengan tidak memiliki tanggung jawab untuk mengerjakan BKD dan LKD,” ungkapnya.
Sementara itu, Agus Kurniawan, A.Md, Kepala Divisi Sistem Informasi Manajemen SDM dan Umum UII menyampaikan bahwa pelaporan BKD LKD melalui aplikasi Sistem Informasi Sumberdaya Terintegrasi (SISTER) dapat dilakukan mulai Semester Ganjil Tahun Akademik 2021/2022. Pelaporan BKD semua basisnya adalah peraturan PO BKD yang dikeluarkan oleh DIKTI berupa SK No.12 Tahun 2021. Ia berharap semua dosen dapat mencermati panduan tersebut kaitannya poin-poin untuk memenuhi BKD. “Semua dosen yang sudah terdaftar di SISTER dapat melakukan pelaporan BKD, baik yang sudah serdos maupun yang belum serdos,” ujarnya.
Dekan FTSP UII, Miftahul Fauziah, S.T., M.T., Ph.D. dalam sambutannya saat membuka acara tersebut menyatakan bahwa workshop tersebut merupakan kegiatan rutin di akhir tahun dengan mengevaluasi kembali apa saja yang sudah dikerjakan oleh dosen-dosen FTSP UII. Di akhir tahun 2021 ini diharapkan dapat mengevaluasi PPKP 2021 yang sedang kita kerjakan dan merancang SKP 2022 yang akan datang. Dengan adanya sistem SISTER ini diharapkan para dosen lebih mandiri dalam mengerjakan segala tugasnya seperti BKD, PPKP dan SKP,” tuturnya.