PENGAJUAN AKTIF KEMBALI, PROSEDUR CUTI AKADEMIK, DAN PENGAJUAN UNDUR DIRI/PINDAH SEBAGAI MAHASISWA

PERSYARATAN PENGAJUAN AKTIF KEMBALI

Daftar dokumen sebagai Syarat Pengajuan Aktif bagi mahasiswa Universitas Islam Indonesia adalah sebagai berikut:

  1. Bukti pelunasan catur dharma;
  2. Bukti pembayaran angsuran seluruh tagihan SPP; dan
  3. Surat Ijin Cuti Kuliah

Info lebih lanjut di Disini

PROSEDUR CUTI AKADEMIK

Mahasiswa yang akan cuti akademik harus mengajukan izin cuti akademik waktu mengisi formulir yang telah disediakan oleh Fakultas dengan melampirkan:

  1. Surat permohonan izin cuti akademik yang telah ditandatangani oleh Dekan.
    Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa.
  2. Surat Keterangan Bebas Perpustakaan (Pusat dan Fakultas).
    Fotokopi kuitansi pembayaran angsuran uang kuliah terakhir pada tahun akademi yang bersangkutan.
  3. Kuitansi pembayaran uang administrasi cuti akademik dari Bank (asli).
  4. KHS kumulatif (academic record) yang telah ditandatangani DPA dan ketua Jurusan/program studi masing – masing.
  5. Mahasiswa dapat mengambil Surat Ijin Cuti Akademik yang telah ditandatangani oleh Wakil Rektor I (satu) paling lambat 2 hari setelah permohonan cuti diajukan
    Perpanjangan cuti kuliah harus menyertakan kembali surat permohonan cuti dari Fakultas.

Jadwal pengajuan cuti akademik dapat dilihat pada kalender akademik.

Untuk pengajuan tanda tangan Dekan Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan Universitas Islam Indonesia, Formulir yang sudah diisi lengkap beserta berkas lampirannya di emailkan ke : [email protected]

Info lebih lanjut untuk formulir dan pengajuannya di Disini

PERSYARATAN UNDUR DIRI/PINDAH SEBAGAI MAHASISWA

Daftar Lampiran sebagai Persyaratan Pengajuan Pengunduran Diri sebagai mahasiswa Universitas Islam Indonesia adalah sebagai berikut:

(1) Kwitansi SPP terakhir
(2) Kwitansi Pelunasan Catur Darma
(3) Surat Bebas Perpustakaan Fakultas
(4) Surat Bebas Perpustakaan Pusat
(5) Transkip Nilai yang telah ditandatangani oleh DPA
(6) Kartu mahasiswa (Asli)

Daftar Lampiran sebagai Persyaratan Pengajuan Pindah dari Universitas Islam Indonesia ke Perguruan Tinggi lain adalah dengan Mengajukan Surat Permohonan Pindah Kuliah Ditujukan kepada Dekan Fakultas yang bersangkutan dengan melampirkan hal-hal sebagai berikut:

(1) Surat keterangan diterima di Perguruan Tinggi yang dituju.
(2) Surat pernyataan mengundurkan diri ditulis di atas kertas bermeterai ditujukan ke
(3) Kartu Tanda Mahasiswa.
(4) Foto copy bukti pembayaran SPP terakhir.
(5) Foto copy bukti pembayaran dana Catur Dharma.
(6) Surat keterangan bebas perpustakaan dari Perpustakaan (Fakultas dan Pusat)
(7) Foto copy KHS kumulatif terakhir.
(8) Mahasiswa yang bersangkutan menyampaikan surat pengantar dari Dekan Fakultas kepada Rektor melalui Direktorat Akademik.
(9) Surat keterangan pindah diproses di Direktorat Akademik dan ditandatangani Rektor.

Surat keterangan pindah ke PT lain dapat diambil 3 (tiga) hari setelah pengajuan.

Untuk pengajuan tanda tangan Dekan Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan Universitas Islam Indonesia, Formulir yang sudah diisi lengkap beserta berkas lampirannya di emailkan ke : [email protected]

Info lebih lanjut untuk formulir dan pengajuannya di Disini