PPAr UII Kerjasama IAI DIY Adakan Kuliah Umum dan Penataran Kode Etik Keprofesian Arsitek
Ini adalah awal dari kegiatan Ikatan Arsitektur Indonesia (IAI) Daerah Istimewa Yogyakata (DIY) periode 2016-2019 yang kemarin baru saja dilantik. Ini sudah menjadi proses bahwa penataran kode etik arsitek strata 1 dan strata 2 ini menjadi prasyarat jenjang arsitek profesional muda. SKA muda akan bisa diperoleh setelah adanya uji kompetensi.
Demikian kata sambutan Ketua IAI DIY (Ir.Ahmad Saifudin Mutaqi, MT., IAI) dalam kuliah umum dan penataran kode etik arsitek strata 1 dan strata 2 Selasa (31 Mei 2016) bertempat di Ruang Auditorium Gedung Mohammad Natsir FTSP UII Jl.Kaliurang Km.14,5 Yogyakarta yang dihadiri tidak kurang dari 60 (enam puluh) peserta, atas kerjasama antara PPAr UII dengan Ikatan Arsitektur Indonesia (IAI) DIY.
Lebih Lanjut Ahmad Saifudin mengatakan, pendidikan yang dimiliki menjadi arsitek itu berdurasi 5 (lima) tahun, jadi bagi pendidikan akademik yang berjalan 4 (empat) tahun harus masih menempuh lagi 1 (satu) tahun untuk keprofesian. Saat ini IAI masih menunggu Undang Undang (UU) tersebut, dengan harapan dalam waktu dekat UU dimaksud dapat segera dikeluarkan oleh pemerintah. Karena lebih dari 30 (tiga puluh) tahun arsitek belum mempunyai payung hukum seperti yang dimiliki keprofesian lain. Ungkapnya.
Kuliah umum yang disampaikan pula Ketua IAI DIY sekaligus sebagai Ketua PPAr UII (Ir.Ahmad Saifudin Mutaqi, MT., IAI) yang dilanjutkan dengan penataran kode etik arsitek strata 1 dan strata 2 oleh Freddy Marihot Rotua N, IAI. Menurut jadwal penataran kode etik keprofesian arsitek berlangsung 3 (tiga) hari 31 Mei hingga 2 Juni 2016 dengan narasumber Ir.Agus Tri Cahyono, MT; Assoc.Prof.Dr.Eng.Ir.Budi Prayitno; Dr.Ir.Tjahyo Arianto., SH., M.Hum; Fahmi Prihantono maupun LPJK DIY.