Diumumkan kepada seluruh mahasiswa Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan Universitas Islam Indonesia yang mengambil matakuliah Semester Genap TA. 2015/2016 Bahwa Jadwal Ujian Tengah Semester , Semester Genap TA. 2015/2016 dapat dilihat disini>> Prodi Arsitektur dan Prodi Teknik Lingkungan
Pemahaman-pemahaman hukum terhadap praktik jasa konstruksi perlu diperkuat, sehingga semua pihak mampu untuk menghindari dan membentengi diri dari praktik-praktik jasa konstruksi yang dapat menjerumuskan mereka ke dalam tindakan koruptif.
Untuk itulah maka Fakultas Sipil dan Perencanaan (FTSP) Universitas Islam Indonesia (UII), sebagai instansi pendidikan, mendidik mahasiswa, salah satunya agar dapat terjun kedalam bidang jasa konstruksi, Kamis (31 Maret) mengadakan Kuliah umum bertempat di Auditorium Gedung Mohammad Natsir FTSP UII Jl.Kaliurang Km.14,5 bertajub “Kriminalisasi Pengadaan Barang & Jasa untuk Pekerjaan Konstruksi” dengan nara sumber DR.Ir.Djoko Soepriyono, MT., SH., M.Hum (Ketua BPN Intakindo Pusat) yang dimoderatori Wakil Dekan FTSP UII (Setya Winarno, Ph.D), dihadiri 200 (dua ratus) peserta yang terdiri dari dosen, mahasiswa dan anggota Intakindo.
Dalam sambutannya Dekan FTSP UII (Dr.Ing-Ir.Widodo, M.Sc) mengatakan selama merugikan negara ataupun orang lain, dan sebagainya pelaku jasa konstruksi dapat dianggap telah melakukan tindakan kriminal. Yang terjadi saat ini adalah semakin banyak para profesional, pengusaha, birokrat dan bahkan politisi terperangkap kasus hukum karena masalah di bidang jasa konstruksi; seperti banyak terjadi persolan dalam hal pengadaan misalnya.
Sedangkan DR.Ir.Djoko Soepriyono, MT., SH., M.Hum (Ketua BPN Intakindo Pusat) menuturkan bahwa peluang jasa konstruksi di Indonesia dinilai masih sangat terbuka, hal ini bila melihat bagaimana pembangunan infrastruktur secara besar-besaran yang dilakukan oleh pemerintah saat ini; seperti banyaknya pembangunan infrastruktur berupa jembatan, gedung dan jalan raya.
Akan dapat terjadi kriminalisasi jasa konstruksi untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh pemerintah. Diungkapkan bahwa kriminalisasi itu bukan dari jasa konstruksinya saja, namun kriminalisasi dilakukan oleh sebagian dari pelaku jasa konstruksi sendiri. Adanya beberapa sengketa pada jasa konstruksi meliputi sengketa pengadaan, jasa konstruksi pada saat pelaksanaan dan sengketa jasa kontruksi setelah kedua tahap tersebut.
Perbuatan melanggar hukum berdasarkan ketentuan kitab undang-undang hukum perdata berkenaan dengan jasa konstruksi tertuang pada pasal 1365 yakni tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut; dan pasal 1366 berbunyi setiap orang bertanggung jawab tidak saja untuk kerugian yang disebabkan perbuatannya, tetapi juga kerugian yang disebabkan kelalaian atau kurang hati-hatinya. Tegas Dr.Djoko.
Mengenai kegagalan bangunan adalah keadaan bangunan yang setelah diterimakan oleh penyedia jasa kepada pengguna jasa, menjadi tidak berfungsi baik sebagian atau secara keseluruhan, atau tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak kerja konstruksi, atau pemanfaatan yang menyimpang akibat kesalahan penyedia jasa atau pengguna jasa.
Demikian sambutan Dekan FTSP UII (Dr.-Ing.Ir.Widodo, M.Sc), dalam Studium General Asistensi Agama Islam (AAI) lanjutan bagi mahasiswa baru angkatan 2015 kemarin Senin (28 Maret) bertempat di auditorium Gedung Mohammad Natsir Jl.Kaliurang Km.14,5 Sleman Yogyakarta.
Studium General yang dihadiri dosen agama Islam dan mahasiswa angkatan 2015 tidak kurang dari 300 (tiga) ratus mahasiswa dengan narasumber Ustadz Yusuf Ismail Al Hadid dari Gunung Kidul.
Ustadz Yusuf Ismail Al Hadid yang saat ini sedang mengambil S3 (Doktor) desertasi perbandingan agama ini memberikan 3 (tiga) bukti kebenaran Agama Islam adalah bahwa Islam satu-satunya Agama yang mendapat legalitas langsung dari Tuhannya, Al Qur`an mukjizat terbesar sepanjang masa, dan kita orang-orang islam adalah umat terbaik. Jadi jelas bahwa Islam adalah sebuah kebenaran bukan keyakinan.
Bukti yang pertama tentang Islam satu-satunya agama yang mendapat legalitas langsung dari Tuhannya tertera dalam pernyataannya Allah SWT mengakui Islam adalah agama Milik-Nya, lihat dalam QS. Ali Imran : 19. Kemudian Allah SWT selaku pemilik agama islam ini meresmikan kepada manusia, bahwa satu-satunya agama yang di Ridhoi di sisi-Nya hanyalah Islam, bahkan agama ini mendapatkan jaminan kesempurnaan dari pemiliknya (bebas dari cacat) (QS. Al Maidah : 3). Belum cukup bukti?, Allah menegaskan dalam Firman-Nya bahwa : “Barangsiapa yang beragama selain dari Islam, maka akan ditolak agama (dan perbuatannya), dan di akhirat termasuk orang-orang yang merugi.” (QS. Ali Imran : 85).
Bukti kedua bahwa Al Qur`an Mukjizat Terbesar Sepanjang Masa tertera dalam QS. Al Hijr : 9 dan QS. Arra`du : 37 bahwa Al Qur’an diturunkan oleh Alah SWT banyak jaminannya yaitu terpelihara dari pemiliknya, orang muslimin dan muslimah gemar menyelesaikan pembacaan Al Qur`an dari awal sampai akhir dan tidak pernah bosan, bahkan banyak sekali penghafal-penghafal Qur`an. Terbukti bahwa sampai sekarang Al Qur`an tidak pernah mengalami perubahan redaksi, dan semua kaum muslimin diseluruh penjuru dunia menggunakan kitab yang sama dan cara membaca yang sama, bahkan memiliki kesamaan ajaran.
Bukti ketiga kita sebagai orang-orang islam adalah umat terbaik. Harusnya kita lebih percaya diri menunjukkan identitas kemusliman kita, karena hanya kita satu-satunya umat yang mendapatkan pujian langsung dari Allah dan mendapat predikat umat terbaik bahkan di katakana Allah sebagai sebaik-baik mahluk ciptaan-Nya.(QS. Ali Imran : 110). Ungkap Ustadz Yusuf Ismail Al Hadid.
Salah seorang alumnus Program Studi Teknik Sipil FTSP UII Rizal Maulana (07511002) asal Ronodigdayan Bausasran Danurejan Kotamadya Yogyakarta telah berhasil menyelesaikan studynya Pasca Sarjana (S2) Magister Teknik Sipil UII sekaligus Program Master di University of Hawaii at Manoa (UHM). Sehingga yang bersangkutan telah mendapatkan 2 (dua) gelar sekaligus MT., dan MURP.
Disela sela kesibukannya Rizal Maulana Kamis (24 Maret) di Kampus diwawancarai reporter mengatakan, setelah lulus S1 FTSP UII pada tahun 2011 saya sempat bekerja dulu selama beberapa bulan, namun panggilan hati saya untuk menimba ilmu lebih tinggi dan mengajar dengan menjadi dosen sangat kuat. Sehingga pada tahun 2012 saya memutuskan untuk melanjutkan kuliah S2 di program study Manajemen Rekayasa Kegempaan, Magister Teknik Sipil UII.
Sejak kapan anda mempunyai cita cita menjadi dosen dan atau belajar di kancah internasional?
Menjadi Dosen dan belajar di luar negeri merupakan salah satu cita-cita saya sejak kecil, dan kesempatan itu datang saat saya memutuskan untuk melanjutkan kuliah S2 di Magister Teknik Sipil, Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan Universitas Islam Indonesia. Program Double Degree dengan University of Hawaii at Manoa (UHM) dicetuskan setelah beberapa perwakilan dari UHM datang ke Yogyakarta untuk menghadiri konferensi kebencanaan. UII dan UHM mempunyai visi dan misi yang sama dalam bidang kebencanaan. Nah pada saat itu saya dijadikan kandidat untuk mengikuti program tersebut.
Saya menyelesaikan satu demi satu persyaratan yang ada mulai dari TOEFL sampai ke VISA. Proses berjalan dan akhirnya pada bulan Januari 2013 saya lolos dan terbang ke UHM untuk mengikuti program Double Degree yang pertama disana. Program ini berlangsung selama 2 semester yaitu Spring dan Summer dengan funding dari Beasiswa Unggulan untuk Spring dan USAID untuk Summer.
Bagaimana dengan pengalaman anda di sana?
Rabu pagi (23 Maret) bertempat di ruang Dekanat Gedung Mohammad Natsir FTSP UII Jl.Kaliurang Km14,5 Dekan FTSP (Dr.-Ing.Ir.Widodo, M.SC), Ketua Program Magister Teknik Sipil PMTSP (Prof.Ir.Sarwidi, MSCE., Ph.D., I-PU, dan mantan Dekan FTSP Prof.Ir.Widodo, M.Sc., Ph.D didampingi Dr.Micah Fisher dari University of Hawaii at Manoa (UHM) Amerika Serikat, temu wicara dengan Prof.Dolores Foley guna membicarakan dan menyeport FTSP UII dalam kerjasama double degree tahun ini.