2016 FTSP UII Targetkan  10 Dosen Produktif HKI Paten

Kalau melihat data data yang ada, juga yang pernah saya lihat bahwa salah satu Hak Kekayaan Intelektual (HKI)  paten kita sangat rendah. Negara Malaysia yang jauh lebih rendah penduduknya sangat besar progresnya, nah mudah mudahan mulai naik data Indonesia terbaru. Kalau melihat data Dikti publikasi ilmiah Internasional kita dalam scopus masuk rendah termasuk didalamnya paten masih cukup rendah. Bahkan Bapak Dirjen waktu itu mengatakan bahwa 50 tahun sekarang ini Indonesia sedang tertidur, dan sekarang sudah bangun mudah mudahan. Dalam rangka Bangsa ini maka mari kita gunakan atau kita manfaatkan untuk umat dalam hal HKI. Dengan harapan kalau RKAT kemarin kita anggarkan, maka Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan (FTSP) Universitas Islam Indonesia (UII) ini kita target paling tidak ada 10 (sepuluh) dosen yang produktif. Dan Insya Allah periode 2016 perolehan yang terlihat paling tidak akan lebih jauh meningkat dari proyek proyek TA, Stupa, dan proyek proyek mahasiswa bisa diagendakan ke arah itu.    

Demikian sambutan Dekan Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan (FTSP) Universitas Islam Indonesia (UII) Dr.-Ing.Ir.Widodo, M.Sc) dalam sosialisasi KAUNI tentang Hak Kekayaan Intelektual (HKI)  dan Desain Produk Karya Industri  yang disampaikan team KAUNI UII yang terdiri dari Kepala  KAUNI Dr.Ir.Sugini, MT., IAI; Direktur Pusat HKI & Dosen Fakultas Hukum Budi Agus Riswandi, SH., M.HUM; Dr.Ir. Arif  Wismadi, M.SC; Priyonggo Suseno, ST., M.Sc; dan Dr.Yulianto Purwono Prihatmaji, ST., MT, kemarin siang Selasa (23 Pebruari) bertempat di Ruang Sidang Teknik Sipil  Gedung Mohammad Natsir FTSP UII, Jl.Kaliurang Km.14,5 Sleman Yogyakarta yang dihadiri lebih dari 30 (dua puluh) dewan dosen, 10 (sepuluh) tenaga kependidikan dan beberapa alumni.  

Hukum Kekayaan Intelektual adalah sekumpulan peraturan hukum baik tertulis ataupun tidak tertulis yang digunakan untuk melindungi hasil olah fikir manusia/ekspresi ide yang diwujudkan secara nyata. Hukum kekayaan intelktual terdiri dari Hukum Perdata dan Hukum Publik. Hukum Perdata terdiri dari kontrak, Hukum Persaingan Usaha Tidak Sehat, Hukum,  Perlindungan Konsumen, Hukum Ketenagakerjaan, Hukum Keluarga, Hukum Kepailitan, Hukum Jaminan, Hukum Surat Berharga, Hukum Investasi. Sedangkna Hukum Publik terdiri dari Hukum Pidana, Hukum Administrasi Negara, dan Hukum Perdagangan Internasional. Ungkap Direktur Pusat HKI  Budi Agus Riswandi, SH., M.HUM.

Lebih lanjut Budi Agus Riswandi mengatakan bahwa  Peristilahan KI, HKI dan Hukum KI dibagi menjadi 3 (tiga), yaitu Intellectual Property (IP), Intellectual Property Rights (IPRs) dan Intellectual Property Law (IP Law). Intellectual Property  diterjemahkan Kekayaan Intelektual, dan Intellectual Property Right diterjemahkan Hak Kekayaan  Intellectual, serta Intellectual Property Law diterjemahkan Hukum Kekayaan Intelektual.

Sementara Dr.Ir.Sugini, MT., IAI Dmenjelaskan bahwa KAUNI adalah nama lembaga pengelola Sumber Daya IPTEKS yang berperan sebagai interface sumber daya (SD) IPTEKS (sumber daya manusia, sarana prasarana dan produk intelektual lainnya) antara Sumber Daya IPTEKS di UII dengan SD IPTEKS Industri (Swasta, Pemerintah, Komunitas, dan Alumni). KAUNI-UII adalah perpanjangan dari Kantor Aliansi Universitas dan Industri Universitas Islam Indonesia (UII).

Sedangkan kedudukan KAUNI didasarkan pada pertimbangan peran KAUNI adalah Inisiator dan koordinator, Integrator, Fasilitator yang melingkup SD IPTEKS di UII yang melintas bidang dan area;  Peran interface, negosiator Mediator dalam pemanfaatan dan peyelesaian sengketa SD IPTEKS UII dan Industri serta quality controler dalam penjaminan kualitas SD IPTEKS UII kepada Eksternal dunia Industri; dan kebutuhan efektivitas dan fleksibelitas peran fungsional dalam melaksanakan peran. Ungkap Kepala KAUNI.

Dr.Ir. Arif  Wismadi, M.SC dosen Arsitektur UII menuturkan bahwa Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah salah satu produk layanan KAUNI, KAUNI memfasilitasi eksplorasi HKI, dan KAUNI mendampingi komersialiasi HKI.

{mosimage}Kalau melihat data data yang ada, juga yang pernah saya lihat bahwa salah satu Hak Kekayaan Intelektual (HKI)  paten kita sangat rendah. Negara Malaysia yang jauh lebih rendah penduduknya sangat besar progresnya, nah mudah mudahan mulai naik data Indonesia terbaru. Kalau melihat data Dikti publikasi ilmiah Internasional kita dalam scopus masuk rendah termasuk didalamnya paten masih cukup rendah. Bahkan Bapak Dirjen waktu itu mengatakan bahwa 50 tahun sekarang ini Indonesia sedang tertidur, dan sekarang sudah bangun mudah mudahan. Dalam rangka Bangsa ini maka mari kita gunakan atau kita manfaatkan untuk umat dalam hal HKI. Dengan harapan kalau RKAT kemarin kita anggarkan, maka Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan (FTSP) Universitas Islam Indonesia (UII) ini kita target paling tidak ada 10 (sepuluh) dosen yang produktif. Dan Insya Allah periode 2016 perolehan yang terlihat paling tidak akan lebih jauh meningkat dari proyek proyek TA, Stupa, dan proyek proyek mahasiswa bisa diagendakan ke arah itu.    

Demikian sambutan Dekan Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan (FTSP) Universitas Islam Indonesia (UII) Dr.-Ing.Ir.Widodo, M.Sc) dalam sosialisasi KAUNI tentang Hak Kekayaan Intelektual (HKI)  dan Desain Produk Karya Industri  yang disampaikan team KAUNI UII yang terdiri dari Kepala  KAUNI Dr.Ir.Sugini, MT., IAI,; Direktur Pusat HKI & Dosen Fakultas Hukum Budi Agus Riswandi, SH., M.HUM; Dr.Ir. Arif  Wismadi, M.SC; Priyonggo Suseno, ST., M.Sc; dan Dr.Yulianto Purwono Prihatmaji, ST., MT, kemarin siang Selasa (23 Pebruari) bertempat di Ruang Sidang Teknik Sipil  Gedung Mohammad Natsir FTSP UII, Jl.Kaliurang Km.14,5 Sleman Yogyakarta yang dihadiri lebih dari 30 (dua puluh) dewan dosen, 10 (sepuluh) tenaga kependidikan dan beberapa alumni.  

Hukum Kekayaan Intelektual adalah sekumpulan peraturan hukum baik tertulis ataupun tidak tertulis yang digunakan untuk melindungi hasil olah fikir manusia/ekspresi ide yang diwujudkan secara nyata. Hukum kekayaan intelktual terdiri dari Hukum Perdata dan Hukum Publik. Hukum Perdata terdiri dari kontrak, Hukum Persaingan Usaha Tidak Sehat, Hukum,  Perlindungan Konsumen, Hukum Ketenagakerjaan, Hukum Keluarga, Hukum Kepailitan, Hukum Jaminan, Hukum Surat Berharga, Hukum Investasi. Sedangkna Hukum Publik terdiri dari Hukum Pidana, Hukum Administrasi Negara, dan Hukum Perdagangan Internasional. Ungkap Direktur Pusat HKI  Budi Agus Riswandi, SH., M.HUM.

Lebih lanjut Budi Agus Riswandi mengatakan bahwa  Peristilahan KI, HKI dan Hukum KI dibagi menjadi 3 (tiga), yaitu Intellectual Property (IP), Intellectual Property Rights (IPRs) dan Intellectual Property Law (IP Law). Intellectual Property  diterjemahkan Kekayaan Intelektual, dan Intellectual Property Right diterjemahkan Hak Kekayaan  Intellectual, serta Intellectual Property Law diterjemahkan Hukum Kekayaan Intelektual.

Terkait key in semester genap 2015/2016, diberitahukan kepada semua mahasiswa Teknik Lingkungan FTSP-UII beberapa hal sebagai berikut: pengumuman selengkapnya

Workshop atau acara sosialisasi program ini sangat penting untuk kita ketahui. Semoga setelah acara ini kita dapat meningkatkan penelitian dan menulis, karena penelitian menjadi paling besar bobotnya dalam angka kredit, untuk itu mari kita laju dalam hal penelitian. Mudah-mudahan Bapak dan Ibu bisa cepat menjadi guru besar. Untuk itu kami sampaikan terimakasih kepada team DPPM UII yang telah memberikan sosialisasi program penelitian saat ini.

Demikian sambutan Dekan Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan (FTSP) Universitas Islam Indonesia (UII) Dr.-Ing.Ir.Widodo, M.Sc) dalam workshop sosialisasi program penelitian yang disampaikan team DPPM UII (Prof.Ahmad Fauzy, Ph.D) Jum’at (19 Pebruari) bertempat di Ruang Sidang Teknik Sipil  Gedung Mohammad Natsir FTSP UII, Jl.Kaliurang Km.14,5 Sleman Yogyakarta yang dihadiri lebih dari 20 (dua puluh) dewan dosen.  

Kebijakan penelitian dilingkungan DPPMM UII diorientasikan pada Peningkatan Kehidupan Masyarakat yang Madani dan Lestari yang terdiri dari pengembangan model peningkatan kualitas hidup lestari, sistem penyelenggaraan negara anti kejahatan kemanusiaan berbasis keadilan; pengembangan industri ekonomi kreatif berbasis wirausaha dan etika berdaya saing global; pengembangan permukiman yang cerdas, lestari, dan tanggap bencana; pengembangan virtual environment (VE) untuk pendidikan, pemerintahan, dan bisnis; pengembangan teknologi kesehatan untuk pencegahan, diagnostik, dan terapeutik; serta pengembangan minyak atsiri dan fitofarmaka untuk penyehatan kesehatan. Papar Prof.Ahmad Fauzy, Ph.D.

Lebih lanjut Prof.Ahmad Fauzy mengajak supaya semua karyanya menyesuaikan dengan perbandingan kinerja penelitian yang meliputii jumlah dosen, peneliti asing yang pernah ke UII, staff pendukung kegiatan penelitian, jumlah hibah Ditlitabmas, jumlah hibah non Ditlitabmas, penyelenggaraan fporum ilmiah, publikasi jurnal, buku ajar, pemakalah forum ilmiah, Hak Kekayaan Intelktual (HAKI), luaran lain penelitian, kontrak kerja non penelitian, dan unit bisnis hasil riset.

Syarat syarat kenaikan jabatan harus mempunyai persyaratan karya ilmiah baru berdasarkan PERMENPAN dan RB Nomor 17 tahun 2013 JO NO.46 tahun 2013 sebagai berikut. Asisten Ahli dan Lektor wajib memiliki karya ilmiah yang diterbitkan pada jurnal Nasional. Lektor Kepala wajib memiliki karya ilmiah yang diterbitkan pada jurnal Nasional terakreditasi untuk yang berpendidikan S3, dan yang berpendidikan S2 jurnal Internasioanal. Profesor wajib memiliki karya ilmiah yang diterbitkan pada jurnal Internasional bereputasi. Untuk itu kami mengajak kepada Bapak dan Ibu untuk meramaikan pembuatan dan pengajuan penelitian maupun pengabdian masyarakat, karena sangan bermanfaat disamping bermanfaat untuk dirinya sendiri, juga bermanfaat untuk institusi. Ungkapnya.

Mudah mudahan setelah workhop ini dapat memicu semangat baru untuk meneliti, karena untuk kenaikan jabatan. Untuk pembuatan buku tahun 2015 di FTSP cukup banyak, namun perlu ditingkatkan lagi karena sampai saat ini belum sebanyak yang ditargetkan (mengalami penurunan sedikit) jumlahnya karena mungkin bapak dan ibu banyak kesibukan untuk mempersiapkan akreditasi internasional.

Demikian Dekan FTSP UII (Dr.-Ing.Ir.Widodo, M.Sc) dalam kata sambutan  workshop Sistem Online Penilaian Angka Kredit Dosen Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan (FTSP) Universitas Islam Indonesia (UII) tadi pagi Kamis (19 Pebruari) bertempat di Ruang Sidang Teknik Sipil  Gedung Mohammad Natsir FTSP UII, jl.Kaliurang Km.14,5 Sleman Yogyakarta. Workshop dihadiri Wakil Dekan FTSP UII (Setya Winarno, Ph.D), Ketua dan Sekretaris Program Studi, serta lebih dari 40 (empat puluh) dosen dilingkungan FTSP UII.

Selaku narasumber Prof.Ir.Mohd.Teguh, MSCE., Ph.D  dalam presentasinya mengatakan jurnal internasional bereputasi adalah jurnal yang memenuhi kriteria jurnal internasional sebagaimana butir 8 (huruf a sampai f), dengan kriteria tambahan terindeks pada Web of Scence dan/atau Scopus serta mempunyai faktor dampak (impact factor) dari isi Web of Science (Thomson Reuters) atau mempunyai faktor dampak (impact factor) dari Scimago Journal Rank (SJR) sampai dengan tahun 2013 dan di atas 0,100 setelah tahun 2013 yang dinilai paling tinggi 40. Sedangkan jurnal yang memenuhi kriteria  jurnal internasional pada butir 8   terindeks oleh database internasional (Web of Science, Scopus, atau Microsoft Academic Search) namun belum mempunyai faktor dampak (impact factor) dari isi Web of Science (Thomson Reuters) atau Scimago Journal Rank (SJR) dengan faktor dampak (impact factor) 0,100 setelah tahun 2013 dalam penilaian karya ilmiah dan dinilai paling tinggi 30.

Jurnal yang memenuhi kriteria  jurnal  internasional pada butir 8 yang belum terindeks pada database internasional bereputasi  (Web of Science, Scopus, atau Microsoft Academic Search) namun telah terindeks pada database internasional seperti DOAJ, CABI, Copernicus, dan/atau laman sesuai dengan pertimbangan Ditjen Dikti dan dapat dinilai karya ilmiah paling tinggi 20. Mengenai karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal nasional terakreditasi, jurnal internasional dan jurnal bereputasi yang terbit paling lama 6 (enam) bulan sebelum terima SK Jabatan Akademik dan atau yang terakhir dan belum pernah dinilai/digunakan untuk kenaikan jabatan dapat digunakan untuk kenaikan jabatan berikutnya. Imbuh Prof.Teguh.

Lebih lanjut Prof.Teguh menjelaskan dimungkinkan adanya beberapa alasan penolakan pengajuan kenaikan jabatan dikarenakan ketidaklengkapan administrasi 32% seperti  tidak ada fotocopy ijazah yang dilegalisir, tidak ada berita acara Senat, tidaka ada penugasan jabatan bidang ilmu, tidak ada pernyataan validasi dan karya ilmiah, serta tidak ada peer review. Disamping itu dimungkinkan karena kekurangan KUM angka kredit sebesar 68% seperti tidak memenuhi syarat khusus jurnal, jurnal tergolong blacklist, kekurangan angka kredit (penelitian 75%) dan (pendidikan, pengabdian Tri Dharma PT 25%), tidak terlacak online, validator, monograf, artikel bersifat plagiasi.